Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Petani Sawit Swadaya Kutim Hadapi Kendala Pemasaran dan Legalitas Lahan

Jufriadi • Sabtu, 26 April 2025 | 14:41 WIB

 

Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim Nasruddin
Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim Nasruddin

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Petani sawit swadaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi sejumlah kendala krusial, mulai dari pemasaran hasil panen hingga status legalitas lahan yang digarap. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim Nasruddin.

Salah satu persoalan utama yang kerap dihadapi petani adalah fluktuasi harga dan sistem grading tandan buah segar (TBS) yang berbeda-beda antar perusahaan.

"Kadang harga tidak menentu, ada yang grading-nya bagus, ada juga yang terlalu ketat," ujar Nasruddin, Kamis (24/4).

Namun, Nasruddin menyebut harga TBS dalam dua tahun terakhir cenderung stabil di angka kisaran Rp 3.200 hingga Rp 3.500 per kilogram.

Menurutnya, tantangan terbesar justru muncul dari persoalan lahan. Banyak petani sawit swadaya yang membuka kebun tanpa pemahaman cukup tentang status legalitas lahan.

"Kami ini bukan perusahaan. Kadang hanya bermodal semangat dan alat kerja, buka lahan tanpa tahu status kawasannya apa. Baru setelah sawit berbuah, kami mengurus surat-surat, dan ternyata lahannya masuk kawasan hutan atau taman nasional," jelasnya.

Isu status kawasan ini bahkan menjadi topik utama yang diangkat dalam diskusi FPKS dalam enam bulan terakhir. Edukasi mengenai legalitas lahan menjadi fokus penting agar petani tidak salah langkah dan tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari.

FPKS sendiri menegaskan perannya sebagai fasilitator, bukan lembaga pengambil kebijakan. Forum ini hadir untuk menghimpun keluhan dan persoalan petani, kemudian mencari opsi solusi melalui diskusi dan konsolidasi.

“Kami ini hanya menjembatani, mengedukasi dan memfasilitasi,” tegasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#kelapa sawit #kutai timur #tandan buah segar #Legalitas Lahan