Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Bontang Diduga Langgar Wilayah dan Data Kependudukan di Kutim

Jufriadi • Selasa, 27 Mei 2025 | 16:14 WIB

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kota Bontang diduga melakukan pelanggaran administrasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menyebut indikasi pelanggaran itu ditemukan berdasarkan hasil pelacakan lapangan tahun 2021 yang melibatkan tim dari Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, dan Pemprov Kaltim.

“Ada dua indikasi pelanggaran. Pertama, pelanggaran kewilayahan dan kedua manipulasi data kependudukan,” ujarnya, Selasa (27/5). Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembentukan Rukun Tetangga (RT) oleh Pemkot Bontang di wilayah Kutim, tepatnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan. Bahkan, RT tersebut atas nama Kelurahan Guntung, Kota Bontang, berdiri di lokasi yang sudah terdapat RT resmi dari Kutim.

“Padahal secara kewilayahan itu masuk di Martadinata, yang kita temukan dilapangan ada yang disebutkan itu RT Bontang Kelurahan Guntung padahal itu lokasinya berada di wilayah Kutai Timur dan ada RT Kutim juga di situ kan,” tegasnya.

Baca Juga: Totebag Berisi Jasad Bayi Ditemukan di Kanal 2 Sangatta Utara

Dampaknya tak hanya tumpang tindih administratif, tapi juga berimbas pada data kependudukan. Sejumlah warga yang secara fisik bermukim di Desa Martadinata, namun tercatat sebagai warga Bontang di KTP.

“Lokasinya sama. Berarti kan manipulasi data nih harusnya datanya bukan RT Bontang tuh, tapi RT Kutim. Indikasi manipulasi data kependudukan itu awalnya dari pembentukan RT itu.” tambahnya.

Ia juga menegaskan, sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang seharusnya sudah selesai. Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menetapkan batas wilayah Kutim-Bontang pernah digugat Pemkot Bontang ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak.

“Dengan tidak diterimanya gugatan Bontang oleh MA, itu berarti urusan batas Kutim sudah selesai, tidak ada urusan batas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan gugatan terbaru Pemkot Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No. 47 Tahun 1999 bukan soal batas wilayah, melainkan cakupan wilayah administratif saat pembentukan daerah otonomi.

Namun demikian, ia menilai klaim itu tidak berdasar karena sejak awal wilayah Desa Martadinata masuk dalam Kabupaten Kutai Timur.

“Sebenarnya Kutim tidak perlu mempertahankan karena secara legal aspek itu memang itu wilayah Kutim, apa mau dipertahankan?,” pungkasnya.

Terkait dengan rencana pembentukan desa definitif di kampung sidrap 2017 silam, Trisno menyebut bahwa pada saat itu terkendala oleh jumlah penduduk di wilayah tersebut. Karena untuk memekarkan satu desa minimal 300 KK atau 1.500 jiwa. 

Menurutnya, secara existing lapangan sudah memenuhi lebih 5.000 jiwa di wilayah tersebut. Hanya saja yang digunakan bukan existing lapangan tetapi data kependudukan.

"Sudah sementara berproses dan kalau saya lihat seharusnya saat ini sudah terpenuhi, bisa diajukan dan itu sudah sesuai regulasi terkait dengan pemekaran desa dan saat ini pun tidak ada moratorium desa," pungkasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #kutim