Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemilik Lahan di Bukit Pelangi Kutim Tuntut Kejelasan, Jengkel Bertahun-tahun Digunakan untuk Fasilitas Publik Tapi Belum Dibayar

Jufriadi • Rabu, 9 Juli 2025 | 18:55 WIB
PASANG SPANDUK: Ahli waris almarhum Usman memasang spanduk klaim kepemilikan di sejumlah titik lahan di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kutai Timur.
PASANG SPANDUK: Ahli waris almarhum Usman memasang spanduk klaim kepemilikan di sejumlah titik lahan di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kutai Timur.

SANGATTA – Polemik pembayaran lahan di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat. Seorang warga, Anto mengaku sebagai ahli waris almarhum Usman, mengklaim bahwa pembayaran lahan seluas 16,4 hektare milik keluarganya belum tuntas sejak proses pembebasan pada 2001 silam.

“Lahan kami ini belum terbayarkan setelah pembebasan tahun 2001. Di tahun 2001 itu ini ada pembayaran 11, 7 hektar. Nah, lahan kami ini luas keseluruhan itu 16,4 hektare,” ujar Anto, Rabu (9/7).

Menurut dia, lahan yang dimaksud berada di sekitaran Taman Venus, Taman Matahari, hingga lapangan basket dekat Masjid Agung Al-Faruq yang saat ini telah dipasangi spanduk kepemilikan lahan. Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi Dinas Pertanahan dan bahkan menghadiri RDP bersama DPRD. Namun, persoalan tak kunjung selesai.

"Memang sudah jengkel. Satu tahun saya mengurus ini di dibodoh-bodohi sama orang pertanahan ini," tegasnya. Ia menilai, pemerintah seharusnya menunjukkan bukti pembayaran, apalagi pihak pertanahan sempat menyebut adanya transaksi pada 2009.

“Kepada siapa itu? Nah, itulah yang kami pertanyakan masalahnya kami yang pemilik lahan tidak ada yang menerima,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe membenarkan bahwa ada warga yang mengaku ahli waris Usman dan mengklaim sisa lahan. Namun, berdasarkan hasil overlay peta, lokasi yang ditunjukkan tidak sesuai dengan data surat yang diserahkan.

“Begitu anggota kami membuat petanya itu sesuai dengan penunjukan dia, itu ternyata bahwa luasan yang ditunjukkan itu tidak sesuai dengan luasan di suratnya.” jelas Simon.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan soal pembayaran karena letak pasti lahan yang dimaksud belum jelas. “Kita berusaha dulu untuk mengklirkan tanahnya di mana. Lalu baru kita melihat ke sisi pembayarannya ‘gitu. Karena dari sisi ini saja kita belum ketemu, bagaimana kita mau menelusuri sampai ke pembayarannya,” kata Simon.

Ia menegaskan, apabila pihak ahli waris memilih membawa persoalan ini ke pengadilan, Dinas Pertanahan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Barangnya kan kita sudah gunakan yang menurut dia, jadi kalau menurut saya lebih bagus kalau dia mengarah ke pengadilan," ujarnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#bukit pelangi #Dinas Pertanahan #pembayaran lahan #kutai timur