Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Proper Merah untuk 13 Perusahaan di Kutim, Mahyunadi Minta Jangan Hanya Ditegur, Harus Ditindak

Jufriadi • Minggu, 13 Juli 2025 | 14:52 WIB
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) tercatat mendapat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menandakan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengaku belum menerima laporan resmi, namun berjanji akan segera memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Segera saya panggil LH (Dinas Lingkungan Hidup Kutim) untuk minta klarifikasi 13 perusahaan itu. Kalau memang terbukti nanti kita tindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Bahkan jika di balik perusahaan-perusahaan itu ada nama besar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kita tindak dulu. Kalau cuma ditegaskan saja, nanti gitu-gitu saja terus. Kalau memang betul-betul ada rapor merah, bahkan ada rapor hitam, ya kita tindak. Kita kan menegakkan aturan. Yang bikin aturan itu juga orang-orang besar. Jadi kalaupun ada nama besar di belakangnya, kita tetap jalankan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta perusahaan menyampaikan progres penyelesaian atas sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu, tim pengawas dari DLH juga telah diterjunkan ke zona Sangkulirang, wilayah di mana sebagian besar perusahaan tersebut beroperasi.

“Kalau memang mereka sudah memenuhi semua kewajiban yang mereka lakukan, maka sanksinya pasti kita akan cabut,” kata Dewi.

Ia juga memaparkan perbedaan antara Properda (penilaian tingkat provinsi) dan Propernas (tingkat nasional) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, meskipun indikatornya serupa, standar dan waktu penilaian berbeda.

“Umumnya indikator penilaian di Propernas itu jauh lebih ketat dibanding dengan Properda,” terangnya.

Terkait kewenangan pemberian sanksi, Dewi menyebut hal itu bergantung pada asal penerbitan izin usaha masing-masing perusahaan.

“Kalau izin usahanya dari pemerintah kabupaten, maka bupati bisa memberikan sanksi. Tapi kalau PMA (Penanaman Modal Asing) atau izin dari pusat, maka itu kewenangan pusat,” tutupnya

Adapun 13 perusahaan di Kutai Timur yang mendapat Proper Merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di antaranya, PT Bumi Mas Agro, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International - Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara - Susuk Factory. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penilaian #kinerja perusahaan #pemprov #perusahaan #kutai timur #Merah #PROPER