Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Babak Penentu Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Dimulai, Pengamat; Jangan Abaikan Suara Warga

Jufriadi • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:21 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang atas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Lingga, memasuki babak penentu.

Hal ini menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi antar pemerintah daerah yang bersengketa.

Mediasi dijadwalkan berlangsung Kamis (31/7/2025), sebagai tindak lanjut dari permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Dalam amar putusannya, Rabu (14/5/2025), Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Gubernur Kaltim memediasi Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar guna menyelesaikan persoalan batas wilayah serta cakupan perluasan wilayah Kota Bontang.

Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai sengketa ini sudah berlangsung lama lantaran dokumen hukum yang digunakan sejak awal pemekaran tidak memberikan tafsir yang tunggal.

“Kalau kita lihat dokumen hukumnya secara seksama, memang ada problem dari dulu. Soal peta dan lain-lain sebagainya. Karena itulah kemudian ini menimbulkan sengketa atau tafsir yang berbeda antara dua daerah,” jelas Herdiansyah yang akrab disapa Castro.

Ia menyebut, relasi antar pemerintah daerah atau government to government (G2G) memungkinkan perundingan dilakukan dengan mediasi dari pemerintah provinsi. Selama komunikasi antarpemerintah dibuka, persoalan ini dinilai masih bisa ditengahi secara damai.

“Karena ini polanya G2G maka proses perundingan bisa dilakukan dan itu bisa dimediasi oleh pemerintah provinsi,” lanjutnya.

Namun, Herdiansyah menekankan bahwa aspek pelayanan publik serta aspirasi warga juga harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik ini. Menurutnya, dari sisi efektivitas pelayanan, masyarakat di Kampung Sidrap selama ini lebih dekat dengan Kota Bontang.

Ia mengingatkan, keputusan yang diambil tidak boleh semata berdasarkan dokumen hukum atau tafsir historis, melainkan harus memprioritaskan keinginan masyarakat yang langsung terdampak.

“Jangan sampai kemudian pemerintah Kota Bontang dengan pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpolemik kita melupakan perspektif atau pendapat dari warga di sana kan warga di Kampung Sidrap,” tegasnya.

Selain aspek hukum dan sosial, pria yang akrab disapa Castro itu juga menyinggung bahwa konflik semacam ini kerap kali tak lepas dari kepentingan politik, seperti potensi pengaruh suara pada Pemilu.

"Selebihnya sebenarnya ini juga mesti dilihat bahwa polemik yang muncul dikarenakan ada juga sisi yang lain. Beyond the law-nya gitu misalnya perebutan efek elektoral, perebutan suara ketika Pemilu dan lain sebagainya. Itu juga mesti menjadi catatan dalam proses apa penyelesaian masalah ini," tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#pemprov kaltim #pelayanan publik #Kampung Sidrap #pemkot bontang #mediasi #pemkab kutim