Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini ‎Penyebab TKD Guru Honorer di Kutim Belum Cair 7 Bulan

Jufriadi • Kamis, 31 Juli 2025 | 15:36 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Mulyono. (JUFRIADI/KP)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Mulyono. (JUFRIADI/KP)



KALTIMPOST.ID, ‎SANGATTA – Sekitar 3.000 tenaga honorer di Kutai Timur (Kutim) belum menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama tujuh bulan terakhir.

Tunjangan tersebut dipastikan akan segera dicairkan pekan depan, setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan rampung diproses.
‎ ‎Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono. Ia menyebut seluruh proses harmonisasi regulasi sudah selesai, dan pencairan akan dilakukan secara rapel.

‎“Sekarang sudah berproses. Insyaallah mungkin minggu depan cair,” kata Mulyono, Kamis (31/7). ‎Insentif tersebut diberikan kepada guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP.

Baca Juga: Babak Penentu Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Dimulai, Pengamat; Jangan Abaikan Suara Warga

‎Mulyono menjelaskan, keterlambatan pencairan disebabkan oleh perubahan aturan. Sebelumnya, insentif cukup dengan Surat Keputusan Bupati, namun kini harus melalui Perbup karena adanya larangan pengangkatan honorer.

‎“Karena dengan adanya aturan larangan honor dan lain-lain itu mengakibatkan payung hukum kita yang dulu hanya berupa SK Bupati sekarang harus dirubah dengan Perbub,” terangnya.

‎Ia memastikan, setelah pencairan dilakukan, seluruh tenaga honorer akan menerima pembayaran secara sekaligus untuk enam sampai tujuh bulan yang tertunda. ‎"Karena itu harus hati-hati masalah uang. Kita siapkan dulu payung hukumnya," ucapnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#honorer #tunjangan kinerja daerah (TKD) #tkd #pemkab kutim