Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Apa Kabar Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kutai Timur? Dituding Lemah Penindakan, Ini Jawaban Inspektorat Wilayah

Jufriadi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:15 WIB
ILUSTRASI: ‎Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kutai Timur, total dana yang diselewengkan ditaksir hampir Rp 2 miliar.
ILUSTRASI: ‎Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kutai Timur, total dana yang diselewengkan ditaksir hampir Rp 2 miliar.

SANGATTA - Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan tajam. Langkah Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim dinilai lemah dalam penanganan. Pasalnya, Itwil memberikan tenggat waktu pengembalian dana yang dianggap justru melemahkan efek jera bagi pelaku.

‎Plt Kepala Inspektorat Wilayah Kutim, Sudirman Latif, menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa itu masih terus diproses oleh inspektorat. Ia membantah anggapan bahwa pihaknya lemah dalam penindakan.

‎"Bukan begitu. Jadi pernyataan saya, ini sementara masih berproses. Dalam pemeriksaan ini juga tentu kami akan berkoordinasi dengan internal maupun di eksternal. Jadi bukan berarti kita lemah, simsalabim langsung keluar, tidak. Tapi ini proses," katanya, Kamis (14/8).

‎Ia menjelaskan, dalam kasus seperti ini pihaknya tidak serta merta mengambil keputusan. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan di lapangan, analisis data, hingga konsultasi dengan instansi terkait.

Plt Kepala Itwil Kutim Sudirman Latif
Plt Kepala Itwil Kutim Sudirman Latif

‎Ia menambahkan, dirinya telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Besok, timnya dijadwalkan melakukan konsultasi tersebut.

‎"Jadi kami tidak berdiri sendiri. Jadi apa yang akan kita lakukan, kita konsultasi bagaimana kalau ada temuan-temuan seperti ini," tambahnya.

‎Ia juga menyebut, pemberian waktu tiga bulan untuk pengembalian bukan berarti kasus berhenti.

‎"Awalnya ada kesanggupan. Tetapi pernyataan saya itu, bahwa ini akan terus berproses. Jadi tolong dipahami," tegasnya.

‎Diketahui, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Bendahara desa diduga menjadi aktor utama. Dana yang diselewengkan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang seharusnya dikembalikan ke kas desa. Namun, uang tersebut justru digunakan di luar peruntukannya.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Raza, menyoroti keras kasus ini. Ia menilai, memberikan tenggat waktu pengembalian dana justru melemahkan efek jera.

‎“Kalau saya inginnya itu, efek jera dulu. Bagaimana dia akan berpikir, dia harus berpikir dulu itu di dalam. Masukkan dulu (sel tahanan),” tegas Ridwan.

‎Ridwan mengaku miris melihat fakta bahwa anggaran yang semestinya dipakai untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi.

‎"Sungguh miris melihat ini. Bagaimana kalau terjadi semua desa seperti itu dalam 139 Desa di Kutim," katanya.

Plt Kepala Itwil Kutim Sudirman Latif
Plt Kepala Itwil Kutim Sudirman Latif
Editor : Muhammad Ridhuan
#bpkp #bpk #penyelewengan dana desa #kutai timur #Inspektorat Wilayah Kutim