Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pendapatan Kutim Turun Rp1,7 Triliun, APBD 2025 Dikoreksi

Jufriadi • Rabu, 3 September 2025 | 07:39 WIB

Rapat paripurna DPRD Kutai Timur membahas nota pengantar Pemkab terkait rancangan KUA serta perubahan PPAS APBD 2025, Selasa (2/9/2025).
Rapat paripurna DPRD Kutai Timur membahas nota pengantar Pemkab terkait rancangan KUA serta perubahan PPAS APBD 2025, Selasa (2/9/2025).

KALTIMPOST.ID, SANGATTA
– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.

Langkah itu disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/9).

Baca Juga: RPU Bermasalah karena Perencanaan Terburu-buru, Ketua DPRD Kutim Minta OPD Belajar dan Hati-hati Gunakan APBD

Ardiansyah menegaskan, koreksi anggaran mutlak dilakukan karena sejumlah asumsi awal tidak sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Semuanya kita sesuaikan dengan kondisi kekinian. Di Kaltim juga sama, beberapa daerah melakukan hal serupa. Efisiensi ini menguras tenaga karena siapa pun pasti tidak ingin anggarannya dikurangi. Dan itu yang paling sulit menurut saya,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, pendapatan daerah yang semula dipatok Rp11,151 triliun terkoreksi menjadi Rp9,376 triliun. Artinya, Kutim kehilangan proyeksi Rp1,775 triliun atau 15,92 persen dari target awal.

Penurunan itu berdampak langsung pada belanja APBD Perubahan 2025. Dari Rp11,136 triliun direvisi menjadi Rp9,475 triliun atau turun 14,92 persen. Belanja tetap terbagi ke empat pos utama: operasional, modal, tidak terduga, dan transfer.

Menurut Ardiansyah, penyesuaian diarahkan pada efisiensi dan pemenuhan amanat pusat. “Saya berharap saat pembahasan nanti, jangan sampai ada kegiatan yang tidak mungkin terserap dalam sisa 3–4 bulan ini. Makanya, maksimalkan anggaran untuk kegiatan yang realistis,” terangnya.

Meski anggaran terpangkas, Pemkab Kutim memastikan program strategis tetap berjalan. Sedikitnya 50 program unggulan tetap dijalankan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2025.

Fokusnya mencakup pemenuhan kewajiban daerah, program prioritas nasional, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, hingga penyesuaian hasil pokok pikiran DPRD.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan Kutim 2025 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp113,997 miliar. Sedangkan pengeluaran dialokasikan untuk penyertaan modal ke Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya Sekda, Semua TAPD dan Banggar DPRD Diperiksa Polisi soal RPU

Ardiansyah menegaskan, prinsip money follow program and spreading better tetap dijaga. Tujuannya agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Besar harapan kami agar rancangan ini segera ditindaklanjuti menjadi rancangan perubahan APBD, lalu dibahas dan disetujui. Mengingat waktu pelaksanaan di 2025 sudah semakin terbatas,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#KUA-PPAS #Dana Alokasi Khusus (DAK) #APBD 2025 #pemkab kutim