Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BBPJN Targetkan Tukar Guling Jalan Poros Sangatta–Bengalon Rampung 2027, Biaya Ditanggung KPC

Jufriadi • Rabu, 10 September 2025 | 17:33 WIB
Peta ruas jalan nasional poros Sangatta–Bengalon yang akan dialihkan melalui skema tukar guling. (Dok. BBPJN Kaltim)
Peta ruas jalan nasional poros Sangatta–Bengalon yang akan dialihkan melalui skema tukar guling. (Dok. BBPJN Kaltim)

KALTIMPOST. ID, SANGATTA – Rencana tukar guling atau pengalihan aset jalan nasional poros Sangatta–Bengalon yang melintas di area penambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya mendekati realisasi. Kondisi jalan yang kini rusak parah, ditambah sejumlah titik yang kerap dijadikan lintasan hauling PT KPC, semakin memperkuat desakan agar pengalihan trase segera diwujudkan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menegaskan, pembangunan jalan pengganti akan dimulai pada 2025 dan ditargetkan selesai 2027 yang biaya seluruhnya ditanggung PT KPC.


"Jadi kami minta 2025 ini KPC segera mulai proses konstruksinya. Ditargetkan 2 tahun selesai. Jadi nanti 2 tahun kita lakukan pengalihan aset," kata Yudi, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan, proses administrasi tukar guling ini sudah bergulir sejak 2018. Dimulai dengan permohonan pemaparan rencana teknis dari KPC kepada BBPJN Kaltim pada 27 Juli 2018. Disusul permohonan izin pengalihan jalan nasional kepada Menteri PUPR melalui Sekjen Kementerian PUPR pada 20 Desember 2018, dan diperbarui kembali pada 17 Februari 2021.

Tahapan berikutnya, BBPJN Kaltim menyampaikan hasil desain geometri dan geoteknik jalan pengalih pada 24 Agustus 2022. Kemudian, KPC mengajukan permohonan pemanfaatan barang milik negara (BMN) sepanjang 11,70 kilometer pada 29 November 2022.

Pada 1 Februari 2023, perusahaan mengirimkan surat komitmen membangun jalan pengalih permanen dengan status jalan nasional. Hingga akhirnya, 16 Oktober 2024, diajukan permohonan resmi tukar menukar BMN ke Sekjen Kementerian PUPR.

"Ini bertahap paralel sambil nanti diproses terkait dengan persetujuan pengalihan aset. Jadi jalan nasional ini nanti kita akan pakai jalan pengganti," ujarnya.

Yudi menegaskan, selama proses pembangunan jalan pengganti berlangsung, KPC tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap jalan nasional yang ada, termasuk penanganan longsoran di jalur tersebut.

"BBPJN Kaltim akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan ini," tambahnya.

Ia juga memastikan, kendaraan hauling batu bara milik KPC tidak boleh menggunakan jalan nasional, kecuali pada perlintasan sebidang yang sudah mendapat dispensasi.

"Dapat kami pastikan bahwa lalu lintas kendaraan hauling batu bara milik PT Kaltim Prima Coal tidak menggunakan jalan nasional kecuali pada sebidang yang telah diberikan dispensasi," tutupnya.

Dengan target rampung pada 2027, jalur pengganti hasil tukar guling ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi kelancaran transportasi masyarakat dan logistik di Kutim.

Sementara itu, konfirmasi kepada pihak PT KPC sudah diupayakan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang diberikan. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Yudi Hardiana #tukar guling aset #BBPJN Kaltim #PT KPC Sangatta