SANGATTA - Polemik pembangunan Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur (Kutim) kembali menjdi sorotan. Meski tengah dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, proyek tersebut bakal dapat tambahan anggran sebesar Rp1,9 miliar tahun ini dari pemerintah.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan penambahan anggaran tersebut telah dibahas bersama Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) pada Selasa (9/9).
Ia menambahkan, alasan penganggaran ini dilakukan karena proyek RPU sudah terlanjur menyedot dana besar. Jika tidak dituntaskan, maka seluruh investasi yang telah digelontorkan berisiko sia-sia.
"Yang disampaikan oleh OPD (Diskepang), ini sudah menelan anggaran besar. Memang sekarang ini kita sedang menghadapi pemeriksaan. Tapi kalau ini tidak diselesaikan, jadi mubazir bangunannya," jelasnya, Rabu (10/9).
Penambahan anggaran ini tidak terkait dengan mesin RPU yang kini sedang diperiksa aparat, melainkan untuk menyelesaikan infrastruktur pendukung bangunan RPU.
"Yang kita bangun ini, menyelesaikan bangunan yang sekarang mangkrak. Daripada kalau tidak diselesaikan ini malah dari sisi fungsinya tidak tercapai," jelasnya.
Faizal menyebut, Komisi B telah menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut dengan syarat pelaksanaan fisiknya senilai Rp1,9 miliar harus rampung dalam waktu dua bulan serta didukung perencanaan yang matang.
"Kita sampaikan tolong prosedur pelaksanaan pekerjaannya dipastikan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa. Standar satuan harganya betul-betul di didalami supaya tidak ada kesan mark up di situ," tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Diskepang telah dilakukan. Usai rapat bersama komisi, pihak terkait memilih enggan memberikan keterangan. Keesokan harinya, awak media kembali mencoba meminta konfirmasi langsung di kantor Diskepang, namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil lantaran Kepala Diskepang tidak berada di tempat.
Diketahui, proyek pengadaan mesin RPU sendiri kini masih dalam proses penyidikan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim, penyelidikan resmi dimulai sejak 23 Juni 2025 lalu.
Dalam perkembangannya, sejumlah pejabat Kutim telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan eksekutif hingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya.
Editor : Muhammad Ridhuan