SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pejabat pemerintah wajib memaksimalkan peran sebagai penyedia informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
“Kita selalu berupaya untuk memaksimalkan keterbukaan informasi pada publik. Makanya kegiatan-kegiatan seperti ini (Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) juga kita berikan pemahaman pada pejabat-pejabat kita agar memaksimalkan kapasitasnya sebagai pejabat yang memberikan informasi dan dokumentasi terhadap keterbukaan publik,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Dalam evaluasi terbaru, tercatat masih ada 11 instansi yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi. Menanggapi hal itu, Mahyunadi menegaskan akan memanggil instansi terkait untuk dimintai penjelasan. “Saya akan lihat yang 11 itu yang mana, saya panggil apa alasannya kenapa. Setelah ini harusnya sudah tidak boleh lagi tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban mereka dalam keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang kesulitan mengakses data terkait kemiskinan dari salah satu instansi. Mahyunadi menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. “Digugat saja. Itu bisa digugat. Tadi kan ada tuh dijelaskan bahwa apabila ada instansi yang tidak terbuka atau menolak informasi, silakan digugat. Nanti kita bawa persidangan,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menyebut pemerintah daerah juga akan memperluas sosialisasi hingga ke desa-desa agar aparat di tingkat bawah memahami kewajiban yang sama. “Kami akan memaksimalkan sosialisasi ya, sosialisasi kepada desa-desa agar desa juga melaksanakan tugasnya dalam memberikan informasi publik,” katanya.
Dengan langkah tersebut, Mahyunadi berharap seluruh jajaran pemerintah di Kutim konsisten menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. (*)
Editor : Sukri Sikki