Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pengamat Sebut Pemerintah Bebal dan Lebih Pihak ke Pemodal

Jufriadi • Senin, 6 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kemenangan aktivis lingkungan Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, dalam sengketa informasi publik melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata belum berujung manis.

Setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan ESDM wajib membuka dokumen lingkungan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), kementerian itu justru mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Sebab, perkara yang telah dimenangkan Erwin pada 30 Juli 2025 itu sejatinya menjadi momentum penting bagi keterbukaan informasi lingkungan di sektor pertambangan. Namun, bukannya melaksanakan putusan, ESDM justru memilih melawan keputusan KIP itu.

Berdasarkan penelusuran, gugatan keberatan itu terdaftar dengan nomor perkara 282/G/KI/2025/PTUN-JKT pada 29 Agustus 2025. Dalam permohonannya, ESDM meminta agar putusan KIP Nomor 112/XII/KIP-PSI-A/2022 dibatalkan. Putusan tersebut sebelumnya mewajibkan ESDM membuka akses publik terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik perusahaan tambang batu bara raksasa di Kutim itu.

Tindakan ESDM itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai langkah menggugat balik keputusan KIP menunjukkan sikap abai terhadap prinsip pemerintahan yang baik.

“Kalau kemudian sudah jelas kalah di gugatan sengketa informasi di KIP, tapi menolak untuk melaksanakan putusan KIP, artinya memang rezim atau pemerintah ini bebal,” tegas Castro.

Menurutnya, sikap pemerintah tersebut mencerminkan ketidakmauan untuk mendengar aspirasi publik dan menunjukkan keberpihakan pada kepentingan modal.

“Pemerintah ini seperti dia punya telinga tetapi tidak bisa mendengar, dia punya mata tetapi tidak bisa melihat. Kan harusnya yang dijalankan oleh pemerintah adalah putusan-putusan yang memang berkaitan dengan kepentingan publik, kepentingan orang banyak. Sekarang yang terjadi adalah  justru digugat balik,” ujarnya.

Dikatakan Castro, tindakan Kementerian ESDM mencerminkan bias kebijakan yang lebih menguntungkan pengusaha dan pemilik modal dibanding membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

"Ini pertanda bahwa pemerintah memang lebih mewakili kepentingan para pengusaha, kepentingan para pemilik modal, kepentingan para pemegang izin-izin usaha pertambangan. Alih-alih mendengarkan kritik publik yang hendak terbuka dan terlibat secara partisipatif di dalam pengelolaan lingkungan misalnya," lanjutnya.

Castro juga menilai langkah ESDM membawa perkara itu ke PTUN justru keliru secara hukum. Ia menegaskan bahwa gugatan terhadap putusan KIP tidak semestinya ditujukan kepada pihak individu seperti Erwin, melainkan terhadap putusan KIP.

"Kalau dalam konteks ini, Erwin itu siapa. Jadi kalaupun misalnya itu diarahkan kepada PTUN harusnya hakim-hakim PTUN dalam proses dismissal (penyaringan gugatan) nanti menentukan apakah akan diterima atau tidak,  jelas harusnya ditolak. Karena ini di luar kompetensi dari Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#kutai timur #kementerian esdm #sengketa informasi #Komisi Informasi Pusat