KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti serius masih adanya perusahaan tambang di Kutim yang belum menunaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tercatat 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan jamreknya oleh perusahaan pemegang izin.
Angka tersebut menjadi yang terbesar di antara tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Secara keseluruhan, terdapat 36 perusahaan tambang di Kaltim yang belum melunasi kewajiban jamrek.
Dari jumlah itu, lima di antaranya beroperasi di Kutim, yakni PT Alam Surya (8.734 ha), PT Jaya Mineral (8.327 ha), PT Mitra Energi Agung (5.000 ha), PT Multi Sarana Perkasa (9.979 ha), dan PT Tambang Mulai (5.194 ha).
Jimmi menyayangkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban tersebut. Menurutnya, jamrek merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direklamasi sesuai aturan.
“Kita mau itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, DPRD Kutim bersama pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan produksi.
Jaminan ini berfungsi sebagai dana pemulihan lingkungan pascatambang dan hanya dapat dikembalikan setelah pemerintah memastikan reklamasi berjalan sesuai rencana.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jamrek dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan tambang, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Jimmi menegaskan DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Baru mau komunikasi, tentu komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto