Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Kutim Musnahkan 433 Gram Sabu, Kapolres: Tak Ada Kompromi dengan Pengedar!

Jufriadi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:02 WIB

Proses pemusnahan barang bukti sabu di Polres Kutai Timur dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air dan diblender hingga hancur, Jumat (24/10). (Jufriadi/KP)
Proses pemusnahan barang bukti sabu di Polres Kutai Timur dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air dan diblender hingga hancur, Jumat (24/10). (Jufriadi/KP)

 

SANGATTA – Sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Kutai Timur (Kutim), Jumat (24/10). Pemusnahan ini dilakukan di Auditorium Polres Kutim dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim).

‎Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh ketetapan status dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutim dan terbagi dalam 18 poket sabu.

‎“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan ini telah diatur dalam Pasal 91 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan anggapan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kurun 2 Bulan Polres Kutim Bekuk 33 Terduga Pengedar Narkoba dalam 28 Perkara

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian diblender hingga hancur dan dibuang ke kloset.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya hasil pengungkapan pada periode September–Oktober 2025, melainkan juga hasil penangkapan pada beberapa bulan sebelumnya yang sudah memiliki ketetapan hukum.

‎“Barang bukti yang kita musnahkan ini tidak terbatas pada dua bulan terakhir, tetapi juga bulan-bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan para bandar narkotika agar segera menghentikan aktivitas mereka di wilayah Kutim. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.

“Kami akan proses hukum sampai tuntas. Tidak ada kompromi dengan kejahatan yang merusak generasi muda. Kami akan pastikan kalian mempertanggungjawabkan perbuatan kalian di depan hukum dan di hadapan Allah,” tegasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#polres kutai timur #kutai timur #pemusnahan sabu #sangatta