SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,2 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas milik Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dana itu terbagi dalam tiga paket kegiatan yang tercantum dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim yang diperbarui, Senin (27/10).
Berdasarkan data LPSE, paket terbesar adalah Pembangunan Garasi R4/R6 T.432 Polda Kaltim dengan nilai Rp28,7 miliar dan kode RUP 60098368.
Sementara itu, paket kedua adalah Pembangunan Gedung Alsus T.800 Polda Kaltim, dengan nilai Rp8,6 miliar dan kode RUP 60098413. Adapun paket ketiga berupa Pengawasan Pembangunan Sarpras Polda Kaltim dalam bentuk jasa konsultasi badan usaha konstruksi, senilai Rp 932,5 juta dengan kode RUP 60097945.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, membenarkan bahwa penganggaran tersebut merupakan hibah daerah kepada Polda Kaltim. Ia menilai langkah itu sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan hukum, terutama sebagai bagian dari penguatan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Iya, hibah. Enggak masalah karena itu kan instruksi dari pusat juga untuk membantu pembangunan mendukung IKN. Termasuk itu bagaimana memaksimalkan terkait dengan pelayanan-pelayanan aparat hukum,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah lain di Kaltim juga telah memberikan dukungan serupa kepada instansi kepolisian, seperti pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN).
Baca Juga: Disdik Kutim Tegaskan Tak Ada Kekerasan di Sekolah, Guru Diminta Utamakan Pendekatan Humanis
“Beberapa kabupaten lain juga sudah membantu pembangunan sekolah pendidikan kepolisian. Sama sih hampir seluruh kabupaten kota,” tambahnya.
Meski demikian, Jimmi menilai tetap perlu ada evaluasi dan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap seimbang dan tidak mengganggu program pelayanan masyarakat.
“Sebenarnya pengaruh juga (dengan efisiensi anggaran daerah), itu nanti menjadi evaluasi untuk kita sampaikan ke lembaga terkait,” tegasnya.
Jimmi menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan hibah selama tidak melanggar aturan dan kemampuan fiskal daerah mencukupi.
“Sepanjang itu tidak melanggar aturan, kalau pemerintah juga mampu untuk memberikan itu. Kita ini kan sifatnya kebijakan,” tutupnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki