KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bontang. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Bontang tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim, khususnya di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Hal itu disampaikan Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno. Menurutnya, draf surat sudah disusun dan akan segera dikirim dalam waktu dekat.
“Sudah disusun juga rancangan surat yang ditujukan ke Pemkot Bontang untuk dilakukan penyesuaian administrasi kewilayahan, dan kita meminta kepada Bontang untuk tidak menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya,” jelas Trisno, Minggu (2/11).
Ia menambahkan, surat tersebut juga akan mempertegas batas administrasi antara kedua daerah agar masyarakat tidak lagi bingung terkait kewenangan pelayanan publik.
Trisno menegaskan, kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat karena langkah tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Saya rasa enggak, kan itu memang secara regulatif harusnya seperti itu. Salah itu, nanti kena kasus Pemkot Bontang itu,” tegasnya.
Ia menuturkan, surat tersebut hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan kewilayahan, bukan layanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan.
“Kalau kesehatan kan enggak ada masalah. Orang Sidrap berobat di Bontang itu masih bisa, BPJS juga mengakomodir itu,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kutim meminta agar Pemkot Bontang tidak lagi mengakui keberadaan RT di wilayah Sidrap.
“Kan Bontang masih mengakui bahwa dia punya RT di Sidrap. Nah, itu yang harus dia cabut itu barang. Dan untuk kependudukan, Bontang enggak boleh lagi melayani pemohon yang secara faktual berdomisili di luar wilayahnya,” jelas Trisno.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa langkah penertiban administrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap. Berdasarkan data agregat semester II tahun 2025, wilayah itu tercatat memiliki 282 kepala keluarga (KK) dari total syarat minimal 300 KK untuk pembentukan desa persiapan.
Ia optimistis kekurangan itu dapat segera terpenuhi setelah pelaksanaan verifikasi layanan terpadu Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim pada Kamis (30/10) lalu. Kegiatan tersebut diikuti 27 pasangan yang nantinya akan memperoleh dokumen kependudukan baru.
“Kurang 18 KK lagi. Nah, dari hasil sidang isbat nikah kemarin, ada 27 pasangan. Kalau sudah punya KK baru, otomatis jumlahnya akan terpenuhi,” paparnya.
Jika seluruh persyaratan administratif sudah lengkap, langkah berikutnya adalah penyusunan peraturan bupati (Perbup) dan pengajuan kode register desa persiapan ke Gubernur Kaltim.
“Perkiraan saya, Desa Persiapan Sidrap bisa terbentuk pada 2026. Karena prosesnya tidak bisa langsung, harus bertahap,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani