Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Oknum Aparat Desa Tersangka Korupsi Rp 2,1 Miliar, Uang Dipakai Main Aplikasi Pengganda Uang

Jufriadi • Rabu, 5 November 2025 | 16:36 WIB

 

OKNUM: Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.
OKNUM: Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan J selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dari unsur perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli.

"Jadi, di tahun 2024, Desa Bumi Etam ini ada mengelola APBDes sekitar 10,4 milliar. Yang mana ada kegiatan pengadaan 15 motor untuk RT di Desa Bumi Etam," ujarnya.

Michael menyebut 15 unit motor untuk RT itu senilai Rp332,7 juta. Uang pengadaan itu telah dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Uang tersebut, dicairkan oleh saudari J, namun tidak tidak dibayarkan untuk pengadaan motor. Malah digunakan untuk keperluan pribadi saudari J,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar lebih, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Termasuk di dalamnya dana pajak daerah dan pajak penghasilan yang juga turut diselewengkan.

Total uang yang digunakan tersangka mencapai Rp2,113 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi pengganda uang yang diketahui tersangka dari pesan broadcast di WhatsApp.

"Saudari J mendapatkan broadcast WA, kemudian saudari J mencoba mengklik link tersebut dan mulai bermain aplikasi pengganda uang tersebut," lanjutnya.

Awalnya kata Michael, tersangka sempat memperoleh keuntungan dari aplikasi itu. Namun, belakangan seluruh dana justru lenyap hingga habis digunakan oleh tersangka dalam aplikasi itu.

"Awalnya memang masih mendapatkan keuntungan. Lama-kelamaan, sudah mulai kalah sampai ada terpakai kurang lebih total 2,1 miliar untuk aplikasi pengganda uang ini," katanya.

Saat ini, J telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim. Penyidik juga masih melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mencari kemungkinan adanya harta benda milik tersangka.

Pihak Kejari masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Michael menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan apakah J bertindak sebagai pelaku tunggal atau ada pihak lain yang turut terlibat.

"Kami belum bisa simpulkan, pokoknya kami terus perdalam, karena masih ada beberapa tahap lagi supaya siap untuk kita limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Michael. (*)

Editor : Ismet Rifani
#kasus korupsi Desa Bumi Etam #kejari kutim #Kecamatan Kaubun Kutim