KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Upaya digitalisasi arsip pemerintahan melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) belum sepenuhnya berjalan mulus di kawasan Indonesia timur. Keterbatasan akses jaringan internet masih menjadi hambatan utama bagi sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Irwanto Eko Saputro, saat sosialisasi implementasi aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (10/11).
Menurut Irwanto, sejak diluncurkan pada 2020, aplikasi SRIKANDI telah menjadi tulang punggung tata kelola arsip dan surat-menyurat digital di seluruh instansi pemerintah. Namun, daerah dengan keterbatasan jaringan, terutama di kawasan timur Indonesia, belum dapat mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Memang sempat tertunda, ini bisa lebih dimasifkan sehingga penggunaan sistem kearsipan dalam hal ini SRIKANDI untuk wilayah terluar itu bisa stabil,” jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, ANRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembangunan infrastruktur jaringan di wilayah terluar tidak kembali tertunda.
“Di wilayah timur itu, keterbatasan infrastruktur jaringan yang memang menjadi konsentrasi kami di ANRI. Maka sejak tahun 2025 ini, kami secara kontinu komunikasi dengan Komdigi, dalam hal penyediaan infrastruktur jaringan,” ujar Irwanto.
Ia mencontohkan, di Kalimantan Timur (Kaltim) penggunaan aplikasi SRIKANDI sudah tergolong masif. Meski begitu, masih terdapat beberapa titik dengan jaringan yang belum stabil.
“Kalau di Kaltim kami lihat dari data monitoring kami, mungkin masih ada satu atau dua tempat. Tapi secara keseluruhan itu relatif lebih baik di wilayah Kaltim,” ungkapnya.
Irwanto menegaskan, dasar hukum penerapan SRIKANDI telah kuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah mengintegrasikan sistem kearsipan secara digital. (*)
Editor : Ismet Rifani