KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga kini belum rampung, meski seharusnya sudah ditetapkan sejak 2023.
Salah satu kendalanya, masih ada kelompok tani yang belum menyatakan kesediaannya lahannya masuk dalam kawasan LP2B.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Tata Ruang, untuk memfinalisasi penetapan LP2B tersebut.
“Cetak sawah saja kita harus clear and clean lahannya. Nah, memang kita terbentur dari status lahan. Karena status lahan tidak semuanya bisa untuk pertanian,” jelas Dessy, Rabu (12/11).
Hingga saat ini, DTPHP Kutim telah melakukan kajian terhadap lahan seluas 2.630 hektare yang berpotensi masuk dalam LP2B. Lahan tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan, dengan daerah sentra terbesar berada di Kaubun, Kongbeng, dan Long Mesangat.
Menurut Dessy, LP2B merupakan bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain seperti perumahan atau perkebunan sawit. “Kita harapkan lahan-lahan yang sudah memang lahan pangan yang aktif ini tidak beralih fungsi,” ujarnya.
Namun, proses penetapan ini tertunda karena masih menunggu surat pernyataan kesediaan dari sejumlah kelompok tani. “Itu harus ada surat pernyataan dari kelompok tani bahwa bersedia untuk lahannya masuk kawasan LP2B,” ungkapnya.
Dessy menambahkan, petani yang bersedia lahannya masuk LP2B akan mendapat insentif dan prioritas bantuan pertanian dari pemerintah.
“Dari kementerian, syarat kelompok bisa menerima itu, harus tergabung dalam kawasan LP2B. Untuk bantuan-bantuan mungkin dia lebih diprioritaskan. Itu insentif yang akan diterima oleh kelompok yang memang menyetujui untuk kawasannya tidak dialifungsikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo