Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD dan Bapenda Kutim Dorong Perusahaan Patuhi Pajak Daerah dan Perbarui NPWP Karyawan

ADV • Kamis, 13 November 2025 | 16:52 WIB

Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama sejumlah anggota dewan saat melakukan sosialisasi di PT Indominco Mandiri.
Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama sejumlah anggota dewan saat melakukan sosialisasi di PT Indominco Mandiri.
 

 

SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggiatkan sosialisasi aturan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerapan peraturan daerah mengenai pajak kendaraan dan kewajiban administrasi pajak bagi perusahaan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum. Tetapi juga perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini.

Tujuannya agar seluruh wajib pajak memahami kewajiban melakukan balik nama kendaraan operasional serta memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan tercatat sesuai domisili di Kutim.

“Banyak potensi pajak yang bisa dioptimalkan jika kendaraan dan NPWP para pekerja tercatat di daerah ini. Upaya ini penting untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah,” ujar Jimmi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Photo
Photo

Selain pajak kendaraan, sosialisasi juga mencakup penjelasan mengenai Perda Nomor 4/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi di Kutim. Pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil penerimaan pajak akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya pajak kendaraan dan NPWP, kita berharap semua pihak bisa ikut membantu memperkuat PAD demi pembangunan dan kesejahteraan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim, Syahfur menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perusahaan ikut berperan aktif dalam penerapan Perda pajak daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi perpajakan dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan.

“Kalau kesadaran pajak meningkat, dampaknya langsung terasa pada kemajuan daerah. Kami ingin perusahaan tidak hanya beroperasi di Kutim, tapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Palinggi juga memberikan pandangan bahwa sinergitas antara DPRD, Bapenda dan pihak perusahaan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perda pajak dan retribusi. Menurutnya, kesadaran administrasi pajak harus diimbangi dengan kepastian pelayanan publik dari pemerintah daerah.

“Kami di Komisi A akan terus mendukung upaya peningkatan PAD, tapi di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha berjalan optimal. Ketika dua hal ini seimbang, maka kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak juga akan meningkat,” ungkap Edy Palinggi.

Edy juga menambahkan, para pekerja yang berdomisili di luar daerah sebaiknya tetap berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kutim. Sebab, meski berdomisili di luar, aktivitas ekonomi mereka dilakukan di wilayah Kutim.

“Para pekerja dari luar daerah yang mencari nafkah di Kutim juga harus berkontribusi bagi daerah ini. Karena mereka ikut menikmati fasilitas dan infrastruktur yang dibiayai dari pajak daerah. Jadi, sudah seharusnya mereka juga mendukung peningkatan PAD Kutim,” tegas Edy.

Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai kecamatan dan kawasan industri di Kutim. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memperkuat sinergitas antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. (adv/la/kri)

Editor : Sukri Sikki
#dprd kutim #perusahaan #sosialisasi #pajak daerah #bapenda