Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kutim Soroti Kebijakan OPA di PT PAMA, Jimmi: Jangan Jadikan Manusia Setengah Robot

Jufriadi • Kamis, 13 November 2025 | 18:41 WIB

 

RAPAT: Ketua DRPD Kutim, Jimmi saat rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan PT PAMA di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
RAPAT: Ketua DRPD Kutim, Jimmi saat rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan PT PAMA di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).

SANGATTA – Penerapan sistem Operator Personal Assistant (OPA) oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menuai sorotan dari Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. Teknologi ini mewajibkan karyawan mengunggah data jam tidur minimal 5 jam 31 menit setiap hari sebagai dasar penilaian kelayakan kerja. Jika hasil pemantauan tidak memenuhi waktu tidur yang ditetapkan, pekerja dapat dikenai sanksi, mulai dari pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jimmi menilai sistem tersebut terlalu mengekang dan berpotensi melanggar privasi pekerja. Menurutnya, penerapan OPA perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan bahwa pekerja diperlakukan seperti “robot” yang seluruh aktivitasnya diawasi tanpa mempertimbangkan aspek manusiawi.

“Kesannya bahwa, ini sifatnya menjadikan manusia setengah robot sebenarnya,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia mencontohkan, pekerja yang bangun malam untuk ibadah atau memiliki urusan keluarga bisa saja dianggap kurang tidur dan otomatis dinilai tidak layak bekerja. Jimmi menilai, penerapan sistem jam OPA ini mirip dengan mekanisme pengawasan terhadap narapidana wajib lapor di luar negeri. Menurutnya, kebijakan semacam itu justru berpotensi mengekang kebebasan pribadi pekerja dan menimbulkan kesan bahwa mereka terus diawasi.

“Ini kan kesannya kita seperti dijaga. Kurang lebih, luar itu tidak punya kebebasan sosial dan privasi sebagainya. Itu kan sangat mengganggu kita. Secara batin itu akan terdampak kepada jam kerja kita juga sebenarnya,” tegasnya.

Jimmi meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi dan disosialisasikan secara menyeluruh.

“Saya kira ini penerapannya mesti betul-betul bisa di disosialisasikan dan diterima semua pihak sebelum diterapkan sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Human Capital Department Head PT PAMA, Tri Rahmat, menjelaskan bahwa OPA bukan alat pengawasan berlebihan, melainkan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan berbasis data dan teknologi.

“Jadi kalau kita berbicara OPA, itu hanyalah salah satu tools (alat) kami. Di mana dengan mengikuti perkembangan digitalisasi dan perkembangan zaman, tentunya kami mengharapkan sebuah pencatatan yang presisi dan objektif,” jelas Tri.

Ia menuturkan, sebelumnya penilaian kesiapan kerja hanya berdasarkan pengakuan pribadi karyawan. Dengan OPA, perusahaan bisa mengukur kecukupan waktu istirahat secara objektif agar karyawan yang mengoperasikan alat berat benar-benar dalam kondisi fit.

“Seiring dengan tantangan operasional yang cukup tinggi, dengan beberapa kejadian kecelakaan kerja yang tentunya membuat kami harus melakukan sebuah improvement (peningkatan) dalam memastikan kesiapan karyawan secara presisi. Salah satunya adalah dengan bantuan teknologi,” katanya.

Tri menegaskan, penerapan OPA dilakukan dengan mekanisme yang fleksibel. Jika data menunjukkan jam tidur kurang, perusahaan akan melakukan validasi terlebih dahulu.

“Kami ada klarifikasi, kami ada validasi, bahkan kami menyediakan tempat khusus untuk bisa memastikan apakah benar si karyawan itu kesulitan tidur,” ungkapnya. Ia menambahkan, tujuan utama OPA adalah memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Artinya, effort kami untuk menjaga aspek keselamatan, untuk kepentingan dari individu karyawan maupun kepentingan perusahaan sudah kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#dprd kutai timur #PT Pamapersada Nusantara #Operator Personal Assistant #Jimmi