SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan program penertiban pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada saat jam belajar.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2026 dan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi tempat nongkrong siswa, terutama di kawasan Bukit Pelangi. Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat mengatakan, pihaknya selama ini kerap menemukan siswa berseragam sekolah berkeliaran di jam pelajaran.
Meski begitu, Satpol PP masih bersikap positif karena sering kali sekolah memulangkan murid lebih awal. “Cuma kami masih berpikiran positif, karena saya juga punya anak di sekolah kadang di hari tersebut anak-anak itu cepat dipulangkan,” ujarnya.
Meski begitu, potensi pelanggaran tetap perlu ditertibkan. Karena itu, mulai 2026 Satpol PP berencana melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah. Salah satu pola yang disiapkan adalah masuk ke sekolah saat apel pagi, tanpa mengganggu jam belajar siswa.
“Tapi ke depan kami akan sosialisasi, mungkin bisa jadi kegiatan kami itu, pada saat mereka apel pagi. Jadi kami tidak menyita waktu sekolah mereka,” kata Fatah.
Ia memastikan langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intens dengan Dinas Pendidikan dab Kebudayaan Kutim. “Saya sudah bicara sama pimpinan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Insyaallah program itu kami jalankan tahun 2026,” tegasnya.
Program penertiban ini diharapkan mampu menekan kebiasaan siswa yang berkeliaran saat jam sekolah sekaligus memperkuat kedisiplinan di lingkungan pendidikan.
Fatah juga menegaskan bahwa fokus utama bukan hukuman, melainkan pembinaan dan pencegahan agar pelajar tetap berada dalam pengawasan sekolah selama jam belajar. "Kita koordinasi juga dengan sekolah untuk sosialisasi. Fokusnya pada pembinaan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki