SANGATTA — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan MR (24), operator ekskavator yang kedapatan melakukan perambahan di kawasan Taman Nasional Kutai, Rabu (19/11).
Penangkapan dilakukan bersama tim patroli Balai Taman Nasional (TN) Kutai di area Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan, Kutim.
Petugas juga mengamankan D (45) yang bertugas sebagai penjaga alat berat. Satu unit ekskavator langsung disita sebagai barang bukti.
MR ditangkap ketika melakukan penggalian dan pengupasan tanah untuk penimbunan dan pembuatan jalan menuju dermaga batu koral, yang seluruhnya berada di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas tersebut terungkap setelah tim patroli TN Kutai menemukan dugaan galian C ilegal di lokasi.
Kasus itu kini ditangani Balai Gakkum Kalimantan. MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya aktor lain. “Penyidik akan mendalami dan mengungkap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ini. Sinergi dengan pengelola kawasan konservasi menjadi prioritas kami,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/11).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi.
“Kami akan menindak aktivitas yang merusak kawasan hutan. Kolaborasi dengan pengelola taman nasional sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” tegas Dwi.
Editor : Muhammad Ridhuan