Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kutim Terapkan Sistem Absensi Berlapis, Disiplin ASN Diuji Mulai 2026

Jufriadi • Rabu, 26 November 2025 | 16:56 WIB
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap melakukan pembenahan besar pada manajemen kehadiran aparatur sipil negara (ASN).

Mulai Januari 2026, ASN baik Pegawai Negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjalani pola absensi baru yang lebih ketat.

Kebijakan ini bagian dari penguatan sistem e-kinerja (e-Kin) yang sedang diperbarui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah menjelaskan, pembaruan tersebut tidak hanya menambah fitur, tetapi mengubah pola kedisiplinan ASN secara menyeluruh. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan empat sesi absensi setiap hari.

“ASN diwajibkan absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” terangnya.

Misliansyah menegaskan, pengetatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kutim agar kedisiplinan aparatur dapat terpantau lebih akurat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik menitip absen, bolos saat jam kerja, atau pulang lebih awal tanpa izin.

“Regulasi ini untuk memastikan kinerja ASN benar-benar terukur dan akuntabel,” ujarnya.

Pembaruan e-Kin bukan sekadar administrasi kehadiran. Sistem ini nantinya menjadi rujukan utama penentuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan otomatis mengalami pengurangan TPP secara proporsional.

“Pemotongan akan sesuai jumlah ketidakhadiran. Semakin banyak sesi absensi yang terlewat, semakin besar potongannya,” jelas Misliansyah.

Di sisi teknis, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) dan pengembang aplikasi untuk memastikan pembaruan sistem berjalan mulus. Salah satu fitur terbaru yang akan ditanamkan adalah absensi biometrik berbasis pengenalan wajah.

Dengan diberlakukannya e-Kin versi baru, ASN Kutim dipastikan akan menghadapi standar disiplin yang lebih tinggi. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi kecurangan absensi.

“Kami memperketat sistem, karena masih ditemukan absensi yang tidak sesuai regulasi,” tegasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Misliansyah #bkpsdm kutim #pemkab kutim #absensi ASN