SANGATTA - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggemparkan salah satu kecamatan di Kutai Timur (Kutim).
Korbannya seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Ia diduga dilecehkan oleh empat pria dewasa yang tak lain merupakan rekan kerja ayahnya. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IS (19), SD (21), ER (25), dan VL (21).
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tindak pidana ini berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025.
Para terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di lokasi yang sama, yaitu di area belakang barakan, namun pada waktu yang berbeda-beda.
Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura membantu korban mencari jaringan internet di tempat sepi.
Lokasi kejadian berada di area yang cukup sepi dan tinggi, sehingga kerap dimanfaatkan untuk mencari jaringan internet.
"Dengan iming-iming mencari sinyal bersama-sama, korban dibujuk dan dirayu sehingga korban disetubuhi," ujar AKP Ardian dalam konferensi pers, Selasa (2/11).
AKP Ardian menyebut, para terduga pelaku tidak melakukan aksinya secara bersamaan. Masing-masing pelaku juga tidak menyadari bahwa korban yang mereka sasar adalah orang yang sama.
"Para terduga pelaku tidak saling mengetahui satu sama lain untuk menyetubuhi korban yang sama. Tapi para terduga pelaku ini saling mengenal satu sama lain," lanjutnya.
Kasus ini, menurut AKP Ardian, terungkap setelah perusahaan tempat orang tua korban bekerja melakukan pengecekan terhadap karyawan dan keluarganya.
Dari pengecekan tersebut, ditemukan ponsel korban yang berisi chat dan komunikasi antara korban dan para pelaku.
"Akhirnya korban ini terbuka dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dilecehkan dan disetubuhi oleh terduga pelaku," katanya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Kutim.
Mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Muhammad Ridhuan