Penyaluran TJSL Bakal Difokuskan ke UMKM, Pemkab Kutim Kejar Percepatan Serapan Anggaran

Jufriadi • Dipublikasikan Minggu, 7 Desember 2025 | 20:45 WIB

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (Jufriadi/KP)
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (Jufriadi/KP)

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tahun ini bakal difokuskan ke sektor pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diambil untuk mengejar percepatan serapan anggaran, menyusul keterlambatan penetapan struktur pengurus TJSL akibat perubahan nomenklatur dari CSR menjadi TJSL. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan perubahan nama program membuat penerbitan SK pengurus mundur, sehingga waktu pelaksanaan menjadi sangat terbatas. Ia baru ditunjuk sebagai ketua pelaksana TJSL pada awal Desember.

“Baru awal bulan 12 saya menerima tugas sebagai ketua pelaksana tim TJSL. Jadi baru rapat. Mudah-mudahan beberapa anggaran yang ada bisa terserap dengan baik dalam sisa waktu yang sedikit ini,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Desa di Karangan Kutim Terendam Banjir, Air Naik hingga Pinggang Orang Dewasa

Melihat kondisi itu, Mahyunadi menilai penyaluran untuk pembangunan fisik berpotensi lambat dan tidak efektif dilakukan di akhir tahun. Karena itu, UMKM dipilih sebagai sasaran utama agar anggaran bisa cepat direalisasikan.

“Saya setuju, kalau dilaksanakan untuk pembangunan pasti lambat terserap. Tapi kalau kita bagikan untuk bantuan UMKM, pasti akan cepat terserap,” tegas Mahyunadi. Meski begitu, ia mengingatkan perlunya verifikasi ketat agar bantuan tepat sasaran. Menurutnya, masih banyak UMKM yang tidak disiplin mengelola modal.

“Banyak UMKM yang tipu-tipu. Dikasih modal, mati beranak. Jangankan anaknya, mamanya mati. Jadi jangankan untungnya, modalnya pub habis dipakai makan. Ini kita ingin membina dengan baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahyunadi mengungkapkan adanya rencana regulasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan meningkatkan nilai TJSL perusahaan tambang. Ia menyebut informasi dari Gubernur bahwa perusahaan dengan produksi batubara 5–10 juta metrik ton per tahun diwajibkan membayar TJSL sebesar Rp5.000–Rp10.000 per ton.

Baca Juga: Motor Tabrak Truk yang Putar Balik di Sangatta, Satu Pengendara Luka

Ia mencontohkan, apabila produksi PT Kaltim Prima Coal (KPC) mencapai 50 juta ton per tahun dan dikenakan tarif Rp5.000 per ton, maka nilai TJSL yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp250 miliar.

“Kalau segitu, masyarakat Kutai Timur bisa mendapatkan pembangunan yang maksimal. Bukan hanya maksimal, tapi juga lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya,” tandasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
pemkab kutim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)