SANGATTA — Polemik pembayaran lahan milik tiga kelompok tani yang digunakan sebagai jalan umum di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) terus bergulir.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten disebut belum membayarkan lahan milik Poktan Karya Tani dan Karya Insani di Jalan Sawito Pinrang (Kanal 3), serta Poktan Mamminasae di jalan arah Pelabuhan Kenyamukan, meski jalan tersebut telah dibangun sejak 2010.
Bahkan, sebagai bentuk desakan, kelompok tani sempat melakukan penutupan sementara akses jalan di dua titik, yakni jalan arah Pelabuhan Kenyamukan Rabu (17/12) dan Kanal 3 Selasa (16/12).
Kuasa hukum ketiga kelompok tani, Sugiarto, menyebut ada perkembangan positif dalam pembahasan lahan Poktan Mamminasae.
Dalam forum bersama DPRD dan pemerintah daerah, disepakati bahwa empat surat yang dinilai cacat formil tidak lagi digunakan. Penyelesaian selanjutnya akan mengacu pada segel induk sebagai dasar pembahasan.
“Kami cukup menghargai ini, semuanya menjadi0 niat baik dari pemerintah melalui dewan untuk penyelesaiannya mengenai mamminasae. Harapan kami di kanal 3 tidak terjadi yang namanya gesekan dan sebagainya,” ujar Sugiarto, Kamis (18/12).
Namun, kondisi berbeda terjadi pada lahan Poktan Karya Tani dan Karya Insani di Kanal 3. Menurutnya, penyelesaian yang dijanjikan dalam berita acara selama 14 hari belum juga terealisasi meski telah berjalan lebih dari empat bulan.
“Jadi patut kami kecewa dengan kondisi yang ada. Makanya kami berharap harusnya pemerintah kita sekarang mempercepat itu semuanya. Walaupun sebenarnya dalam kondisi injury time seperti ini ya saya katakan terlambat,” katanya.
Sugiarto menegaskan kelompok tani mendorong pemerintah daerah menggunakan diskresi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 22 sampai 27.
Menurutnya, diskresi diperlukan karena aturan pengadaan tanah yang berlaku saat ini tidak dapat diterapkan pada proyek yang dibangun 15 tahun lalu.
“Dengan diskresi kepala daerah itulah kuncinya. Itu sangat diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rencana kelompok tani untuk mendatangi Kantor Bupati Kutim guna meminta jawaban langsung. Kelompok tani, kata dia, sepakat tidak menempuh jalur peradilan dan memilih penyelesaian melalui pemerintah.
Baca Juga: Kepemimpinan Baru Bappeda Kutim, Begini Fokus Perencanaan Pembangunan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe menyatakan pemerintah daerah menghadapi kendala regulasi. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pengadaan tanah yang berlaku saat ini, mekanisme yang benar adalah pengadaan tanah terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan.
“Jadi jalan itu sudah dibangun tahun 2010. Lalu masyarakat atau kelompok tani ini menuntut pembayaran. Pemerintah apa dasarnya untuk membayar?” kata Simon saat dikonfirmasi.
Simon menyebut pembayaran lahan setelah pembangunan berpotensi melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021.
“Barang sudah jadi baru kita bayar, sudah melanggar aturan. Pasti sudah jadi temuan. Seandainya tahun kemarin saya bayar, mungkin sekarang saya sudah dipenjara,” ujarnya.
Menurutnya, solusi yang paling aman secara hukum adalah melalui putusan pengadilan. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pembayaran.
“Biarlah pengadilan memutuskan bahwa pemerintah bayar. Supaya ada dasar hukumnya kita bisa membayarkan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan