Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Kutim Terapkan Kerja Fleksibel WFO, WFH, dan WFA Selama Nataru 


Jufriadi • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05 WIB
ILUSTRASI: ASN Pemkab Kutim menerapkan skema WFO, WFH, dan WFA selama Nataru 2025–2026.
ILUSTRASI: ASN Pemkab Kutim menerapkan skema WFO, WFH, dan WFA selama Nataru 2025–2026.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.

Untuk menjaga layanan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, ASN Pemkab Kutim menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-000.8.6.1/17728/BUP tertanggal 19 Desember 2025. Aturan tersebut berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutim, Iwan Adiputra, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu meskipun pola kerja disesuaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja ASN menjelang akhir tahun.

“Surat edaran ini menjadi pedoman resmi agar kebijakan pusat dapat diterapkan secara tertib di daerah,” ujar Iwan.

Pengaturan teknis diserahkan kepada kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja. Mereka diminta menyesuaikan komposisi WFO, WFH, dan WFA berdasarkan karakteristik tugas, beban kerja, serta tingkat urgensi layanan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Iwan, periode Nataru justru menuntut kesiapsiagaan pemerintah daerah.

“Justru pada periode seperti ini, kehadiran pemerintah tetap dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk memastikan koordinasi tetap efektif, seluruh perangkat daerah diminta memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Proses administrasi, komunikasi internal, hingga pengambilan keputusan diharapkan tetap berjalan meski sebagian ASN bekerja secara fleksibel.

Pengawasan kinerja juga menjadi perhatian. Pimpinan unit kerja diminta memastikan target dan capaian organisasi tetap terjaga.

Selain itu, pengaturan cuti tahunan ASN harus dilakukan secara selektif dan proporsional agar tidak mengganggu layanan.

Bagi unit pelayanan yang menerapkan sistem sif atau kerja bergilir, jadwal operasional wajib disusun dengan cermat.

Pemkab Kutim menekankan standar pelayanan tidak boleh menurun selama kebijakan ini berlangsung.

Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar seluruh kanal pengaduan masyarakat tetap aktif. Informasi mengenai perubahan jadwal maupun mekanisme layanan harus disampaikan secara terbuka.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai layanan pemerintah,” ucap Iwan. (*)

Editor : Duito Susanto
#asn #pelayanan publik #kaltim #Kerja fleksibel #libur natal dan tahun baru #pemkab kutim #Nataru 2025 2026