Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aktivitas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Kutai Dibongkar, Tujuh Ekskavator Diamankan dan Empat Orang Diperiksa

Jufriadi • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:31 WIB
Operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan, Balai TN Kutai, dan unsur TNI mengamankan alat berat dari kawasan konservasi TN Kutai.
Operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan, Balai TN Kutai, dan unsur TNI mengamankan alat berat dari kawasan konservasi TN Kutai.

SANGATTA – Aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai kembali terbongkar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai dan unsur TNI mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan konservasi tersebut.

Pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah TN Kutai pada 17–18 Desember 2025. Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak.

Operasi ini melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, serta Sub Denpom VI/1-3 Sangatta. Selain alat berat, tim juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V dari dua lokasi tersebut.

Saat ini, keempat orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan. Aktivitas yang dilakukan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan.

Keberhasilan patroli ini menurutnya merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta.

"Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan Taman Nasional tersebut,” ujar Leonardo siaran pers yang diterima Kaltim Post, Rabu (24/12).

Leonardo menegaskan, pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas pihaknya. Penelusuran juga akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini”, tegas Leonardo.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi melalui langkah penegakan hukum yang tegas.

Upaya tersebut katanya dilakukan dengan menindak setiap aktivitas perusakan kawasan hutan, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tegas Dwi Januanto.

Para pelaku terancam jerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Muhammad Ridhuan
#balai penegakan hukum kehutanan #galian c #aktivitas ilegal #tni #taman nasional kutai