SANGATTA – Lalu lalang truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) masih menjadi persoalan di Kutai Timur (Kutim). Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, keberadaan truk ODOL dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan di sejumlah ruas.
Namun hingga kini, Kutim belum memiliki jembatan timbang sebagai sarana pengawasan dan pengendalian kendaraan bermuatan lebih. Kondisi tersebut membuat upaya penertiban ODOL belum berjalan optimal.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kutim, Muis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kita sudah tindak lanjuti. Kita sudah menyurat ke BPTD. Turun survei lokasi karena terkait masalah jembatan timbang ini adalah kewenangannya pusat kementerian. Namun Kutim punya kewenangan untuk pembebasan lahan,” kata Muis, Rabu (24/12).
Menurutnya, Dishub Kutim bersama tim BPTD telah melakukan survei ke sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan jembatan timbang. Beberapa titik tersebut sebelumnya telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dibahas bersama DPRD Kutim.
Selain titik yang telah ditetapkan, Dishub Kutim juga mengusulkan lokasi alternatif di Kecamatan Teluk Pandan. Lokasi tersebut dinilai cukup strategis dan telah ditinjau langsung bersama tim BPTD serta pemerintah kecamatan setempat.
“Yang Teluk Pandan ini salah satu lokasi strategis. Kemarin kita sudah survei dengan Pak Camatnya,” ujarnya.
Muis menambahkan, usulan lokasi Teluk Pandan telah disampaikan ke BPTD agar dapat dimasukkan dalam surat keputusan (SK) penetapan lokasi dari kementerian.
Sementara itu, terkait penindakan truk ODOL, Abdul Muis menyebut regulasi sebenarnya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran.
Dishub Kutim, kata dia, selama ini lebih banyak berperan dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas saat pelaksanaan penegakan hukum (gakkum) di lapangan yang dilakukan bersama kepolisian dan BPTD.
Terkait sosialisasi, Dishub Kutim melalui bidang terkait juga telah memasang spanduk peringatan ODOL di sejumlah titik. Namun Abdul Muis menilai langkah tersebut belum cukup efektif jika tidak dibarengi penindakan.
Ia berharap ke depan pengawasan dan razia truk ODOL dapat dilakukan lebih intensif, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur-jalur rawan. Namun hal tersebut kembali bergantung pada kesiapan anggaran.
“Kalau memang ada anggaran, laksanakan beberapa kali dalam seminggu. Itu justru lebih bagus supaya ada efek jera,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan