KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan tidak dapat membayar ganti rugi lahan yang diklaim sejumlah kelompok tani di kawasan Kanal 3, Sangatta Utara. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelitian administrasi, pengukuran lapangan, serta penelaahan regulasi pertanahan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan permohonan pembayaran ganti rugi lahan yang diajukan Kelompok Tani Mamminasae telah ditindaklanjuti melalui rapat fasilitasi dan penelitian dokumen alas hak yang disampaikan pemohon.
“Dari hasil penelitian administrasi dan fisik di lapangan, dokumen penguasaan tanah yang diajukan terindikasi cacat formil, kabur atau obscuur libel, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai dasar pemberian ganti rugi,” kata Trisno, Kamis (25/12).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, kelompok tani mengajukan empat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Supriatna Saputra, M. Khalid Kadir, M. Amir, dan Miming.
Namun hasil penelitian kata Trisno menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian nomenklatur wilayah administrasi, perbedaan tanda tangan pejabat yang sama dalam dokumen, hingga adanya SKT yang mencantumkan keterangan tanah telah dialihkan kepada pihak lain.
Trisno juga menyebut pengukuran lapangan yang dilakukan pada 10–11 September 2025 menunjukkan seluruh bidang tanah yang diklaim berada di atas infrastruktur Sungai Buatan Kanal 3, Badan Jalan Sawito Pinrang, dan Badan Jalan Angin Mamiri. Di lokasi tersebut juga tidak ditemukan tanam tumbuh, bangunan, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti penguasaan fisik lahan.
“Letak dan batas bidang tanah hasil penunjukan lapangan tidak identik dengan dokumen maupun sket rancang kapling kelompok tani dari berbagai tahun,” jelas Trisno.
Pemkab Kutim juga menyimpulkan lokasi yang diklaim kelompok tani sejak awal telah tergambar sebagai badan jalan dan sungai buatan dalam sket rancang kapling lama, sehingga tidak memenuhi syarat subjek dan objek pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta regulasi terkait lainnya, Pemkab Kutim menyatakan tidak dapat melaksanakan pengadaan tanah maupun pembayaran ganti rugi atas lahan yang dimohonkan.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi pada lokasi yang dimohonkan. Apabila terdapat keberatan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui lembaga peradilan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelompok tani, Sugiarto, mengatakan pihaknya sepakat tidak menempuh jalur peradilan dan memilih penyelesaian melalui pemerintah.
Ia juga menyampaikan rencana kelompok tani untuk mendatangi Kantor Bupati Kutai Timur guna meminta penjelasan secara langsung.
“Kami sepakat tidak menggunakan jalur litigasi atau peradilan. Tetap menggunakan jalur penjelasan lewat pemerintah,” kata Sugiarto. (*)
Editor : Ismet Rifani