KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Polemik pembayaran lahan milik tiga kelompok tani yang digunakan sebagai jalan umum di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terus bergulir.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kutim belum membayarkan ganti rugi lahan milik Kelompok Tani Karya Tani, Kelompok Tani Mamminasae, dan Kelompok Tani Karya Insani yang berada di Jalan Sawito Pinrang (Kanal 3) serta ruas jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan. Padahal, jalan tersebut telah dibangun dan digunakan sejak sekitar 2010.
Dalam tuntutannya, kelompok tani mendorong pemerintah daerah menggunakan diskresi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 22 sampai 27.
Mereka menilai diskresi diperlukan karena aturan pengadaan tanah yang berlaku saat ini tidak dapat diterapkan pada proyek yang dibangun sekitar 15 tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menegaskan penggunaan diskresi tidak tepat diterapkan dalam persoalan ganti rugi lahan tersebut.
“Diskresi itu dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti tidak adanya aturan, aturan tidak jelas, atau dalam keadaan genting. Sedangkan pengadaan tanah sudah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi,” kata Trisno.
Ia menjelaskan, regulasi pengadaan dan pendaftaran tanah telah tersedia sejak lama dan terus diperbarui, mulai dari sebelum 1996, kemudian 2006, 2012, hingga terakhir 2021 dan 2023. Aturan tersebut secara rinci mengatur syarat pembuktian hak atas tanah, termasuk ketentuan subjek dan objek pemberian ganti kerugian.
“Tidak ada kekosongan hukum dalam pengadaan tanah. Semua sudah jelas dan tegas diatur, sehingga tidak masuk dalam konteks diskresi,” ujarnya.
Trisno juga menegaskan kondisi yang dihadapi saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan genting sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Tanpa mengurangi empati terhadap upaya masyarakat memperjuangkan haknya, kondisi ini tidak dapat dikatakan sebagai kegentingan,” tegasnya.
Ia menyebut dokumen alas hak yang diajukan kelompok tani terindikasi cacat formil, kabur, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
“Lokasinya tidak jelas dan tidak memenuhi syarat sebagai dasar pemberian ganti kerugian. Masalahnya di situ, subjeknya tidak memenuhi syarat,” pungkas Trisno.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum ketiga kelompok tani, Sugiarto menegaskan kelompok tani mendorong pemerintah daerah menggunakan diskresi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 22 sampai 27.
Menurutnya, diskresi diperlukan karena aturan pengadaan tanah yang berlaku saat ini tidak dapat diterapkan pada proyek yang dibangun 15 tahun lalu. “Dengan diskresi kepala daerah itulah kuncinya. Itu sangat diperbolehkan,” tegasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani