SANGATTA - DPRD Kutai Timur menyoroti dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Utama dan PT AWS.
Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap aktivitas pengelolaan dan penggusuran lahan diduga tetap berlangsung meski lahan masih berstatus sengketa dan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menegaskan DPRD sebelumnya telah menetapkan status quo atas lahan sengketa, yakni tidak boleh ada aktivitas pengelolaan sampai persoalan diselesaikan. Kesepakatan tersebut, kata dia, disaksikan banyak pihak.
“Kesepakatan tersebut disaksikan banyak pihak dan direkam. Namun setelah itu kami menerima laporan bahwa penggusuran masih berlangsung, sehingga hari ini perusahaan kembali kami panggil, meski tidak hadir,” ujar Faizal.
Dugaan praktik mafia tanah menguat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaparkan bahwa PT AWS baru mengajukan permohonan HGU seluas sekitar 700 hektare. Padahal, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, pembukaan dan penanaman lahan oleh perusahaan telah berlangsung sejak 2013 dan mencapai sekitar 1.800 hektare, dari total izin lokasi sekitar 7.100 hektare.
“Jika benar aktivitas itu dilakukan tanpa HGU, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat praktik mafia tanah karena penguasaan lahan masyarakat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Faizal menyebut kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, DPRD Kutim mendorong kelompok tani untuk melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Satuan Tugas Mafia Tanah.
“Kami akan mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan agar mendapat pengawalan. Satgas Mafia Tanah ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari penyerobotan lahan,” katanya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah menyatakan komitmennya menindak tegas perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, termasuk melalui sanksi dan denda dengan melibatkan Kejaksaan.
“Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera. Jika ada perusahaan lain melakukan hal serupa, tentu harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Faizal.
Hingga berita ini diturunkan, PT AWS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik mafia tanah dan aktivitas pengelolaan lahan di area sengketa tersebut. Upaya konfirmasi melalui Email yang dikirimkan juga belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. (jfr/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan