Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akhir 2025, Polisi Belum Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sangatta

Jufriadi • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:07 WIB

BELUM TERUNGKAP: Totebag hijau berisi jasad bayi yang ditemukan anak-anak saat mencari kepiting di sekitar Sungai Kanal 2, Sangatta Utara, Selasa (27/5/2025) lalu.
BELUM TERUNGKAP: Totebag hijau berisi jasad bayi yang ditemukan anak-anak saat mencari kepiting di sekitar Sungai Kanal 2, Sangatta Utara, Selasa (27/5/2025) lalu.
 

SANGATTA – Hingga penghujung tahun 2025, kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), belum menunjukkan perkembangan berarti. Polisi masih belum berhasil mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, sejumlah anak yang tengah mencari kepiting di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, menemukan sebuah totebag berwarna hijau yang tergeletak mencurigakan di tepi sungai.

Kecurigaan tersebut terbukti. Ketika tas dibuka, di dalamnya terdapat jasad bayi. Polisi juga menemukan batu bata yang diselipkan sebagai pemberat.

Sejak laporan pertama diterima, penyelidikan langsung dilakukan. Namun hingga kini, identitas pelaku masih belum terungkap.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami akan tetap mendalami untuk menuntas perkara tersebut. Siapa yang menjadi pelakunya, kita akan ungkap,” ujar AKP Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).

Meski proses hukum terus berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penanganan perkara ini juga telah berganti kepemimpinan. Sebelumnya kasus ditangani AKP Ardian Rahayu Priatna, dan kini dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru.

Beberapa hari setelah kasus tersebut menggegerkan warga, peristiwa serupa kembali terjadi. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di Gang Komando, Sangatta Utara.

Berbeda dengan kasus pertama yang masih misterius, kasus kedua berhasil diungkap. Pelakunya berinisial KF dan telah divonis 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Muhammad Ridhuan
#perlindungan anak #kasus penemuan jasad bayi #sangatta utara #kutai timur #polres kutim