Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penutupan Tempat Hiburan Dinilai Bisa Memicu Penularan HIV, Ini Penjelasan KPAD Kutim

Jufriadi • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:21 WIB
Sekretaris KPAD Kutim, Marten Luther
Sekretaris KPAD Kutim, Marten Luther

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kebijakan penutupan tempat hiburan atau lokasi yang diduga menjadi titik praktik prostitusi dinilai tidak selalu efektif menekan risiko penularan HIV.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan, penutupan tanpa disertai pendataan dan pendekatan lapangan justru dapat mempersulit pengawasan kesehatan.

Sekretaris KPAD Kutim, Marten Luther, menyebut praktik prostitusi saat ini tidak lagi terpusat di satu lokasi. Perkembangannya justru bergerak ke pola yang lebih tertutup, dengan memanfaatkan aplikasi daring dan jaringan pribadi.

“Kalau ditutup begitu saja, mereka tidak hilang. Mereka pindah ke HP, ke rumah, lewat aplikasi. Dari sisi kesehatan, itu jauh lebih sulit dipantau,” ujar Marten.

Menurutnya, pendekatan penertiban yang tidak dibarengi pendataan berkelanjutan berpotensi membuat pelaku praktik prostitusi menyebar ke banyak titik yang tidak terdeteksi. Kondisi ini menyulitkan upaya pemantauan kesehatan, terutama terkait pencegahan HIV.

Marten menjelaskan, meskipun secara administratif Kutim tidak lagi memiliki kawasan lokalisasi, praktik prostitusi masih ditemukan di berbagai tempat hiburan, penginapan, hingga kafe, khususnya di wilayah Sangatta.

“Kelihatannya mungkin hanya sekitar 10 tempat, tapi faktanya bisa lebih dari 30 titik. Yang kasat mata sedikit, yang tidak kasat mata jauh lebih banyak,” ucapnya.

Dari sisi pendataan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan jumlah pekerja seks di Kutim sebanyak 358 orang. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan angka tersebut diperkirakan jauh lebih tinggi.

“Bisa sampai 700 sampai 800 orang, termasuk yang mandiri dan online,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku praktik prostitusi berasal dari rentang usia yang cukup luas, termasuk usia lanjut.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kutim hingga November 2025, jumlah kasus HIV tercatat sebanyak 138 kasus. Angka tersebut dinilai relatif stabil dan menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, pola penularan masih didominasi oleh hubungan seksual berisiko. Kelompok dengan tingkat risiko tinggi meliputi pasangan berisiko, pekerja seks, serta lelaki seks dengan lelaki (LSL).

“Dalam data pendampingan kami, pasangan berisiko mencapai 48 persen, sementara LSL sekitar 28 persen,” sebutnya.

Marten menilai, penanganan yang ada selama ini masih lebih menitikberatkan pada layanan kesehatan. Padahal, faktor sosial dan ekonomi menjadi akar persoalan yang belum sepenuhnya disentuh.

Karena itu, KPAD Kutim mendorong pemerintah daerah agar tidak tergesa-gesa menutup lokasi tanpa kesiapan di lapangan. Pendataan by name by address, penguatan tenaga penjangkau, serta pendekatan sosial dinilai perlu dilakukan sebelum kebijakan penertiban diterapkan.

“Jangan sampai ditutup di satu tempat, lalu buka lagi di tempat lain dengan nama berbeda. Dampaknya justru lebih luas,” ujarnya.

KPAD Kutim juga menyatakan tengah memperkuat strategi pendampingan seiring meningkatnya dukungan anggaran dalam dua tahun terakhir, termasuk rencana penambahan tenaga lapangan. (*)

Editor : Duito Susanto
#tempat hiburan malam #Penutupan THM #penularan hiv #kpad kutim #dinas kesehatan kutim #Kebijakan Daerah #prostitusi online #hiv aids