SANGATTA – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Sangatta menangani lebih dari seribu perkara perceraian. Dari total perkara yang diselesaikan, sebanyak 848 di antaranya berujung pada penerbitan akta cerai.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menyebutkan sepanjang 2025 pihaknya menerima 1.522 perkara dan berhasil menyelesaikan 1.493 perkara.
“Perkara yang diselesaikan itu bermacam-macam. Ada yang dikabulkan, ada yang tidak diterima. Yang dikabulkan itu baru keluar akta cerai,” ucapnya, Kamis (15/1).
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Sangatta mencatat 567 kasus perceraian, jauh lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2025.
Abdulrahman mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian yang ditangani merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang kerap melatarbelakangi tingginya angka perceraian di Kutim, mulai dari persoalan ekonomi, judi online, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kebanyakan itu masalah ekonomi, ada juga beberapa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Makanya kebanyakan kasus gugat cerai,” tuturnya.
Meski angka perceraian tergolong tinggi, Pengadilan Agama Sangatta tetap mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara yang masuk. Upaya tersebut dilakukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan hakim.
“Kami tetap mengupayakan mediasi agar para pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum hakim menjatuhkan putusan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan