KALTIMPOST.ID-Dugaan adanya proyek Pemkab Kutai Timur (Kutim) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim.
Dugaan tersebut mencuat setelah Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) melakukan penertiban kegiatan revitalisasi tambak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada 18 Desember 2025 lalu.
Dari penertiban itu, ditemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh Pemkab Kutim melalui Dinas PUPR.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kutim Tabrani Aji belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Selasa (6/1). Saat itu, Tabrani menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena sedang menjalani dinas luar dan tidak bersedia diwawancarai melalui sambungan telepon.
“Mohon wawancara tatap muka langsung secara dinas saja. Saya ada di tempat Senin,” ujar Tabrani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun pada Senin (12/1), pesan WhatsApp lanjutan yang dikirim hanya dibaca tanpa dibalas.
Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (13/1) dengan mendatangi kantor Dinas PUPR Kutim. Namun belum membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Rabu (14/1), Kaltim Post kembali berupaya menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, tetapi tetap tidak mendapatkan jawaban. Sejumlah awak media juga mendatangi kantor Dinas PUPR Kutim, namun nihil.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan pada Senin (19/1). Melalui pesan WhatsApp, Tabrani justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kutim.
“Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Kepala Bidang SDA saja. Saya sedang tugas daerah,” ujarnya saat dihubungi.
Namun Kepala Bidang SDA PUPR Kutim Ade Sudrajat juga belum bisa ditemui. Salah seorang petugas di kantor SDA PUPR Kutim menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menerima tamu dan mengikuti rapat daring. “Ada tamu dan sedang Zoom Meet (rapat),” ujar petugas tersebut.
Hingga jam kerja berakhir, Kabid SDA PUPR Kutim belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan proyek di kawasan TNK.
Sebelumnya, Kasubbag Tata Usaha Balai TNK Kristina Nainggolan mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Kutim diketahui menempatkan sejumlah proyek di dalam kawasan TNK.
“Saat kami mau eksekusi, sudah tidak ada aktivitas pengerjaan. Tampaknya operasi kami bocor,” ujarnya.
Balai TNK juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di wilayah Rawa Gabus yang masih termasuk kawasan TNK. Aktivitas tersebut diduga masih berkaitan dengan proyek Pemkab Kutim.
Kristina menegaskan, kawasan Taman Nasional Kutai merupakan kawasan konservasi yang secara regulasi tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan selain kegiatan edukasi dan wisata alam.
“Untuk kawasan konservasi itu tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang ada izin di atasnya,” tuturnya.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pihak mana pun dilarang mengubah bentang alam, baik dengan memindahkan, merusak, maupun membangun proyek di kawasan konservasi.
Diketahui, proyek pembangunan irigasi tambak dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 miliar yang bersumber dari APBD 2025 dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kutim.
Balai TNK mengaku telah memberikan teguran kepada instansi terkait. “Kami telah memberikan teguran kepada Dinas PUPR Kutim terkait itu,” tegasnya. (rd)
JUFRIADI
Editor : Romdani.