Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

14 Dapur SPPG di Kutim Mandek, Diusulkan Diperpanjang dan Ditarik ke Investor Baru

Jufriadi • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:54 WIB

Monitoring Satgas MBG mencatat 14 dapur SPPG di Kutim belum berprogres, diusulkan perpanjangan waktu dan roll back.
Monitoring Satgas MBG mencatat 14 dapur SPPG di Kutim belum berprogres, diusulkan perpanjangan waktu dan roll back.
 

SANGATTA – Progres pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum sepenuhnya berjalan sesuai target. Dari hasil monitoring Satuan Tugas (Satgas) MBG, tercatat 14 titik SPPG belum menunjukkan perkembangan pembangunan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan dari 14 SPPG yang belum berprogres tersebut, delapan titik diusulkan tidak di-rollback dan diberikan perpanjangan waktu pembangunan. Usulan ini didasarkan pada keterangan serta bukti yang disampaikan investor.

“Pada monitoring minggu lalu, ada SPPG yang tidak berproses sama sekali dan ada yang berproses tetapi belum optimal. Untuk yang tidak berproses, kami minta klarifikasi dari investor terkait alasannya,” kata Trisno, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, delapan SPPG yang diusulkan mendapat perpanjangan waktu berada di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis tinggi dan terdampak bencana banjir, seperti Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, dan Telen. Kondisi tersebut menghambat distribusi material dan peralatan pembangunan dapur.

“Karena kendala banjir dan aksesibilitas yang sulit, investor di wilayah tersebut mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Ini kami teruskan ke BGN Pusat, namun keputusan sepenuhnya ada di pusat,” jelasnya.

Trisno menambahkan, para investor di sembilan titik tersebut juga telah menunjukkan itikad baik dengan melampirkan bukti pembelian atau pemesanan material pembangunan. Selain itu, mereka membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Jika tidak selesai, mereka bersedia di-roll back tanpa penggantian biaya pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk enam SPPG lainnya yang tidak menunjukkan progres dan tidak menyampaikan laporan sama sekali, Satgas MBG Kutim mengusulkan agar dilakukan roll back oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

“Rollback artinya lokasi tersebut ditarik dan akan ditetapkan calon investor baru. Ini dilakukan karena tidak ada progres dan tidak ada laporan,” tegas Trisno.

Ia menekankan, seluruh hasil evaluasi Satgas MBG Kutim saat ini masih bersifat usulan. Pihaknya tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada BGN Pusat sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Laporan dimaksud bersifat usulan, yang menentukan investor dapat lanjut kerja atau di-roll back adalah BGN Pusat,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Satgas MBG #badan gizi nasional #Makan Bergizi Gratis #kutai timur #SPPG #BGN