Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Kongbeng, Sita 79,71 Gram Narkotika

Jufriadi • Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Pelaku kasus peredaran narkotika di Kecamatan Kongbeng beserta barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim. (Dok. Polres Kutim)
Pelaku kasus peredaran narkotika di Kecamatan Kongbeng beserta barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim. (Dok. Polres Kutim)

SANGATTA – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Perempuan berinisial LK (32) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim di kediamannya di Desa Miau Baru.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, mengatakan informasi awal diterima sejak awal Januari 2026 dan kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Baca Juga: Dua Perumahan KORPRI di Kutim Terbengkalai, Pemkab Akui Belum Ada Tindak Lanjut

“Setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).

Saat penggerebekan kata AKP Erwin, petugas mendapati LK berada di area dapur rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat setempat.

Dalam Penggeledahan, polisi menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto. Barang itu ditemukan di sekitar teras dapur samping rumah dengan berbagai cara penyimpanan.

Baca Juga: Truk Terjatuh dari LCT di Sungai Telen, Satu Orang Meninggal Dunia

Narkotika disembunyikan dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni. Selanjutnya, dibungkus menggunakan kaos kaki hitam dan diselipkan di tumpukan pakaian kotor.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon,” jelasnya.

Baca Juga: Terdampak Pemangkasan, Alokasi Anggaran untuk Disperindag Turun Tajam hingga 60 Persen

Ia menambahkan, pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak atau lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kutai timur #narkotika