KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Banyak warga Kecamatan Sangatta Selatan diketahui memiliki lahan pertanian yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Kondisi tersebut terjadi karena wilayah Sangatta Selatan berbatasan langsung, bahkan sebagian berada di dalam kawasan TNK, sementara lahan pertanian warga di luar kawasan banyak yang telah dibeli atau dibebaskan oleh PT Pertamina untuk kegiatan migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, mengatakan pergeseran lahan pertanian warga tidak terhindarkan seiring masifnya aktivitas pembebasan lahan oleh Pertamina. Akibatnya, warga yang sebelumnya bertani harus mencari lahan baru untuk digarap.
“Mau tidak mau, masyarakat harus mencari tempat lain untuk bercocok tanam. Ke mana lagi kalau bukan ke Taman Nasional,” ujarnya.
Rusmiati menjelaskan, dilema tersebut muncul di tengah tuntutan pemerintah pusat kepada daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan. Di sisi lain, lahan produktif warga terus menyusut karena masuk dalam area pengembangan migas.
Ia menyebut, kondisi Sangatta Selatan cukup kompleks karena dalam satu kawasan terdapat pemerintahan daerah, TNK, serta Pertamina.
“Masyarakat kami hanya bercocok tanam, tapi diancam sanksi karena mengelola lahan hutan. Sementara di sisi lain, lahan mereka sudah lebih dulu bergeser,” ucapnya.
Karena itu, Rusmiati meminta agar pemerintah daerah segera menyusun dan menegaskan tata ruang yang jelas, termasuk batas-batas kawasan TNK, wilayah kelola pemerintah daerah, serta area operasional Pertamina. Menurutnya, kejelasan tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak tumpang tindih dan masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan.
Selain itu, ia juga mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai TNK. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi warga untuk tetap mengelola lahan pertanian di kawasan TNK secara terbatas dan terkontrol.
“Undang-undang 41 kehutanan tahun 1999 menyatakan bahwa pemerintah daerah dan Balai Taman Nasional wajib memberdayakan masyarakat dalam kawasan. Itu yang selalu saya pegang. Harus ada kerja sama, agar masyarakat bisa tetap bercocok tanam,” katanya.
Rusmiati menilai, tanpa adanya tata ruang dan perjanjian kerja sama yang jelas, konflik kepentingan di lapangan akan terus berulang. Ia menyebut, selama ini desa dan kelurahan memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Balai TNK, namun sebagian sudah berakhir dan perlu diperbarui.
Ia berharap DPRD dapat menjadi mediator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Balai TNK, dan Pertamina, guna mencari solusi bersama atas persoalan lahan pertanian warga.
“Ini bukan mencari siapa yang salah. Tapi bagaimana masyarakat kami tetap bisa hidup, bertani, dan sejahtera tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo