KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Jumlah penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kutai Timur (Kutim) pada 2025 tercatat lebih rendah dari target awal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dari rencana sebanyak 150 ribu pekerja, realisasi peserta yang terverifikasi hanya mencapai sekitar 98 ribu orang. Selisih tersebut muncul setelah dilakukan proses verifikasi data calon penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, menjelaskan angka target dalam dokumen perencanaan masih bersifat estimasi dan belum didasarkan pada pendataan riil di lapangan.
“Target 150 ribu itu estimasi optimal. Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebagai pekerja rentan sekitar 98 ribu,” ujar Trisno, Selasa (27/1).
Program BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dibiayai APBD Kutim. Pada 2025, program ini menyerap anggaran hampir Rp20 miliar dari total alokasi sekitar Rp40 miliar untuk sektor ketenagakerjaan.
Meski jumlah penerima lebih rendah dari target awal, Trisno menegaskan tidak ada pekerja rentan yang memenuhi syarat namun tidak mendapatkan perlindungan. Artinya kata dia, capaian BPJS Ketenagakerjaan untuk pelerja rentan tahun 2025 mencapai 100 persen.
“Setiap tahun saya yakin akan 100 persen. Hanya saja saya bilang di 2026 ada perubahan regulasi dari pusat,” katanya.
Ia mengakui perbedaan antara target dan realisasi menjadi catatan dalam perencanaan anggaran ke depan. Data penerima manfaat pada 2025 dihimpun dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan verifikasi berdasarkan administrasi kependudukan, jenis pekerjaan, serta tingkat risiko kerja.
“Waktu itu belum ada syarat kondisi rumah. Jadi verifikasi hanya berdasarkan kategori pekerja rentan dan penghasilan tidak tetap,” ujarnya.
Ke depan, jumlah penerima manfaat berpotensi kembali berubah. Pemerintah pusat akan menerapkan regulasi baru pada 2026 dengan penambahan kriteria penerima, termasuk kondisi tempat tinggal.
“Bisa saja nanti jumlahnya berkurang karena ada syarat tambahan. Kita akan lakukan verifikasi ulang,” kata Trisno.
Apabila terdapat sisa anggaran akibat berkurangnya jumlah penerima manfaat, dana tersebut akan masuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data Distransnaker Kutim, sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar penerima BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Seluruh penerima manfaat tersebar di 18 kecamatan di Kutim. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo