SANGATTA - Rencana penambahan frekuensi absensi aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) kembali bergulir, namun pemerintah daerah menegaskan bahwa penerapannya masih bergantung pada kesiapan sistem elektronik kinerja (e-Kin).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyatakan pembaruan aplikasi harus dirampungkan lebih dulu sebelum aturan baru dijalankan. Ia menilai sistem yang ada sekarang belum mampu menampung beban akses yang lebih besar, sehingga peningkatan infrastruktur harus menjadi prioritas.
“Saya minta absen itu empat kali dalam sehari. Ini dalam proses penyiapan aplikasinya, servernya kurang kuat,” ujarnya.
Ardiansyah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) fokus memperkuat infrastruktur e-Kin, terutama kapasitas server yang saat ini dinilai belum memadai.
Menurutnya, pembenahan teknis menjadi prioritas agar mekanisme absensi empat kali dapat berjalan tanpa kendala. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data kehadiran ASN. Pemerintah daerah menilai penyesuaian sistem perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan proses pemantauan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” kata Ardiansyah.
Meski arah perubahan sudah ditentukan, aturan mengenai sanksi belum dibahas lebih jauh. Pemerintah berencana merumuskan pedoman setelah pembaruan sistem selesai agar implementasinya tidak terburu-buru.
“Nanti kami lihat lagi aturannya, jangan langsung pada sanksi. Sistemnya dulu dibagusin,” ujarnya.
Pemkab Kutim menyatakan kebijakan absensi empat kali baru akan diterapkan setelah seluruh persiapan teknis dianggap siap. (*)
Editor : Sukri Sikki