KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pasangan suami istri (pasutri) di Kutai Timur (Kutim) yang tergolong tidak mampu secara ekonomi mendapat kemudahan saat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sangatta.
Melalui mekanisme prodeo, pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara, baik untuk cerai gugat maupun cerai talak. Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan prodeo diberikan khusus bagi masyarakat yang memenuhi syarat ketidakmampuan.
“Kalau yang prodeo itu kemudahan dalam berperkara, digratiskan. Biaya perkara Rp0,” ujarnya, Jumar (30/1).
Menurut dia, syarat utama untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. “Persyaratannya cuma nambah surat keterangan tidak mampu. Selebihnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.
Abdulrahman juga menerangkan bahwa pada perkara perceraian reguler, biaya umumnya ditentukan melalui panjar biaya perkara yang dihitung berdasarkan jarak domisili para pihak dengan kantor pengadilan.
Meski tidak seluruh PA di Indonesia mendapat alokasi anggaran prodeo setiap tahun, Kutim termasuk yang rutin memperoleh kuota tersebut. “Kutim beberapa tahun ini dapat. Mungkin karena target perkara yang bisa diselesaikan terpenuhi, bahkan kadang melebihi,” ungkapnya.
Layanan prodeo tidak hanya berlaku untuk perkara perceraian. Beberapa jenis perkara permohonan lain seperti isbat nikah juga dapat diajukan melalui skema ini. Namun ada pengecualian untuk perkara harta bersama atau permohonan poligami.
“Perkara harta bersama tidak bisa prodeo karena dianggap para pihak mampu. Begitu juga poligami,” kata Abdulrahman. Ia memastikan saat ini sudah ada sejumlah perkara yang tengah berjalan menggunakan fasilitas prodeo di PA Sangatta. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo