KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial MR alias Angga (33), yang diduga terlibat peredaran sabu. Penangkapan dilakukan Selasa (3/2/2026) sore di Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MR berada di sekitar lokasi sasaran.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengatakan, gerak-gerik MR saat itu menarik perhatian petugas. “Yang bersangkutan berada di sekitar lokasi dengan perilaku tidak wajar, sehingga langsung diamankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan Kejati DKI Jakarta, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Tak jauh dari posisi MR, polisi menemukan 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh kotak dan rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, total berat bruto narkotika mencapai 9,1 gram. Polisi turut menyita sejumlah barang lain, antara lain plastik klip, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan pelaku.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Alan.
Baca Juga: Putra Muammar Kadhafi Seif al-Islam Tewas Dieksekusi Komando di Libya
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat dan respons cepat jajaran kepolisian. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kutai Timur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (*)
Editor : Ery Supriyadi