Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Proyek Pemkab Kutim Hampir Rp 4 Miliar di Kawasan TNK Terancam Sia-Sia

Jufriadi • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:47 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kutim-Ardiansyah
Ketua Komisi C DPRD Kutim-Ardiansyah

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Proyek revitalisasi tambak yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) terancam menjadi anggaran sia-sia.

Pasalnya, kegiatan tersebut berada di dalam kawasan konservasi yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Dalam operasi penertiban pada Kamis (18/12/2025), Balai TNK mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga membuka kawasan mangrove. Temuan itu memunculkan sorotan dari Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah.

Menurutnya, proyek bernilai hampir Rp 4 miliar itu kini tidak dapat dilanjutkan sehingga hasil pekerjaan berpotensi tidak bisa dimanfaatkan.

"Anggaran jadi sia-sia. Sudah dikerjakan tapi tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya tidak bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Ardiansyah meminta pemerintah daerah segera melakukan audit untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran dan menentukan langkah penyelesaian. Dia menilai keputusan terhadap proyek itu tidak boleh terburu-buru mengingat dana publik telah dikeluarkan.

"Kalau langsung dihancurkan, pertanggungjawabannya seperti apa? Makanya kita akan turun audit dulu. Kalau memang tidak layak, akan buat semacam berita acara atau apa yang harus diungkap," lanjutnya.

Dia juga menyoroti lemahnya penataan batas administrasi desa dan kecamatan yang berbatasan dengan TNK. Menurutnya, perencanaan pembangunan yang tidak jelas turut menjadi penyebab proyek salah lokasi. "Tidak ada tata desa dan kecamatan yang jelas," tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Balai TNK Kristina Nainggolan menegaskan bahwa kawasan TNK tidak dapat dipinjam pakai untuk kegiatan pembangunan apa pun selain edukasi dan wisata alam.

"Untuk kawasan konservasi itu tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang ada izin di atasnya," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan lain di dalam TNK hanya diperbolehkan melalui skema kerja sama dan terbatas pada aktivitas yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai konservasi.

Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 5/1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32/2024.

"Dilarang untuk merubah bentang alam yang ada. Bahkan memindahkan, merusak apalagi dengan proyek-proyek pembangunan jalan di dalam kawasan, semenisasi dan sebagainya," tegasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#sia-sia #TNK #proyek #kutim