Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

63 THM di Kutim Beroperasi Tanpa Izin, Legalitas Tak Pernah Diterbitkan  

Jufriadi • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:40 WIB

 

Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
 

 

SANGATTA – Perkembangan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kecamatan, terutama Bengalon dan Muara Wahau, kini tercatat sebagai wilayah dengan jumlah THM paling banyak, meskipun seluruhnya beroperasi tanpa dasar perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim memastikan bahwa pemerintah daerah memang belum pernah menerbitkan izin THM. Kebijakan daerah juga tidak membuka ruang untuk pengurusan legalitas jenis usaha tersebut.

Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, menegaskan bahwa keberadaan THM di Kutim berjalan tanpa legalitas. “Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan,” jelasnya.

Kondisi ini disebutnya sejalan dengan temuan di lapangan bahwa aktivitas THM terus berkembang tanpa batasan yang jelas. Satpol PP Kutim sebelumnya mendata setidaknya 63 titik THM yang beroperasi.

Penyebarannya cukup merata di beberapa kecamatan, dengan rincian Sangatta Utara 11 lokasi, Sangatta Selatan 7 lokasi, Bengalon 16 lokasi, Muara Wahau 18 lokasi, Sangkulirang 3 lokasi, dan Teluk Pandan 8 lokasi.

Menurut Saiful, jika pemerintah daerah membuka perizinan tanpa regulasi yang matang, potensi lonjakan jumlah THM justru semakin besar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan dasar perizinan.

“Berkaitan dengan izin-izin dasarnya harus ada. Dia harus memenuhi PKK KPR-nya, kemudian izin lingkungan dan PBG-nya, baru kemudian izin usahanya boleh apa tidak,” ujarnya.

Untuk menghadapi persoalan yang dinilai sudah berkembang terlalu jauh, Saiful menyarankan agar pemerintah daerah membentuk satuan tugas lintas instansi. Ia menilai penanganan THM perlu dilakukan secara terkoordinasi.

“Kemudian kedua, harus ada sebaiknya ada satgas. Karena penanganan begini harus terpadu, melibatkan semua OPD terkait dan instansi pemerintah vertikal,” katanya.

Selain aspek pengawasan, ia menyebut perlunya kebijakan lanjutan seperti penetapan kawasan khusus atau relokasi agar keberadaan THM dapat ditata sesuai rencana tata ruang. “Nah, faktanya ada. Apakah direlokasi atau ditempatkan di lokasi tertentu,” tambahnya.

Maraknya THM yang beroperasi tanpa izin juga dinilai berdampak pada potensi pendapatan daerah. Dengan tidak adanya legalitas, usaha tersebut tidak memberikan kontribusi resmi. “Karena tidak ada izinnya maka dia enggak ada kontribusi,” ucapnya.

Kendati demikian, Saiful memilih tidak mengategorikan keberadaan THM tersebut sebagai usaha ilegal. Ia hanya menekankan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengikuti aturan perizinan.

“Kami enggak mengatakan ilegal. Tetapi bahwa semua usaha harus ada izinnya,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Tempat hiburan malam (THM) #kutai timur #dpmptsp #izin #Saiful Ahmad