SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, panti pijat, arena biliar, dan usaha sejenis tutup selama masa Ramadan.
Penutupan dimulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutim Nomor B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan 2026/1447 H.
Kebijakan itu telah disampaikan kepada para pengelola usaha oleh Satuab Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim. Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyebut sosialisasi berjalan lancar. “Alhamdulillah sudah ada surat edaran tersebut dan sudah kami sampaikan ke pengelola THM, bilyard, warung-warung, dan lainnya,” ujarnya, Rabu, (18/2).
Selain penutupan THM dan usaha sejenis, pelaku usaha kuliner tetap boleh beroperasi, namun tidak secara terbuka agar tidak mengganggu umat yang menjalankan ibadah puasa. Masyarakat juga dilarang memperjualbelikan maupun menggunakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Fatah menegaskan, jajarannya akan meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap SE tersebut. Penindakan akan diberikan bagi yang kedapatan melanggar.
“Kemudian nanti dilakukan patroli terkait kepatuhan SE. Mudah-mudahan masyarakat mentaati SE, namun apabila kami dalam patroli menemukan pelanggaran maka kami tindak,” tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki