KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kebijakan tarif parkir di RSUD Kudungga menjadi sorotan. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kewajiban membayar parkir saat mengantar makanan, menurunkan pasien, maupun pengunjung, meski hanya singgah beberapa menit.
Manajemen rumah sakit memastikan hingga kini belum ada aturan yang memungkinkan pembebasan tarif parkir khusus bagi ojol.
Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, menegaskan kebijakan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Daerah tentang retribusi.
Baca Juga: Puskesmas Sangatta Utara Segera Dibangun Ulang, Lahan Dipastikan Aman
Ia menjelaskan, jika ingin diterapkan parkir gratis atau waktu bebas bayar (grace period) selama 5–10 menit bagi ojol, diperlukan regulasi baru, misalnya melalui Peraturan Bupati.
Pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit, lanjutnya, tidak ditangani langsung oleh manajemen. Sistemnya menggunakan pihak ketiga yang menyewa lahan dari rumah sakit.
Karena itu, kebijakan tarif maupun kemungkinan pengecualian harus tetap berada dalam koridor regulasi dan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Ramadan Upgrade, Rahasia Tampil Maksimal dan Bercahaya di Hari Raya
Saat ini, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat, sesuai Perda retribusi daerah.
Meski belum ada aturan khusus bagi ojol yang mengantar penumpang, RSUD Kudungga telah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu. Ambulans rujukan dari rumah sakit lain dibebaskan dari biaya parkir setelah ada permohonan manajemen kepada vendor dan disetujui.
Selain itu, ojol yang mengantarkan obat untuk kebutuhan rumah sakit juga tidak dikenakan biaya. Petugas farmasi memberikan paraf pada karcis parkir sebagai tanda pembebasan tarif.
Menanggapi keluhan ojol terkait beban biaya operasional dan potongan aplikasi, Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya menerima masukan tersebut. Aspirasi itu akan dibahas bersama vendor pengelola parkir dan organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Harga Beras Mahakam Ulu Sempat Rp1 Juta per Sak, DPPKUKM Kaltim Turun Tangan
Ia berharap ke depan dapat disusun aturan yang menjadi payung hukum bagi kebijakan parkir gratis atau pemberlakuan grace period bagi pengemudi ojol di lingkungan rumah sakit. (*)
Editor : Ery Supriyadi