KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Penetapan itu tertuang dalam SK Kepala Kemenag Kutim Nomor 024 Tahun 2026, setelah melalui rapat bersama sejumlah unsur terkait.
Kepala Kemenag Kutim Ahmad Berkati menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujarnya.
Dsebutkannya, kadar zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besaran nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, yaitu Rp 50.000 untuk kategori pertama, Rp 45.000 untuk kategori kedua, dan Rp 40.000 untuk kategori ketiga.
Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Standar tersebut, menurut Barkati, mengacu pada harga satu porsi makan layak di wilayah Kutim.
"Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi kurang atau lebih dari ketentuan nominal itu, dipersilakan membayar sesuai kemampuan," lanjutnya.
Melalui SK tersebut, muzakki juga diimbau menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal dan diutamakan membayar dalam bentuk beras.
Zakat, infak, dan sedekah dianjurkan disalurkan melalui BAZNAS Kutim, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musala yang telah terdaftar.
Selain itu, setiap LAZ atau UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS.
Dalam proses pengumpulan, lembaga pengelola zakat dilarang melakukan praktik meminta-minta, termasuk membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar dan jalan protokol. (*)
Editor : Duito Susanto