KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menemukan indikasi kerusakan sistem pengelolaan air milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) beberapa waktu lalu.
Kolam Pelikan Selatan dan Kolam Lower Melaso, terindikasi jebol. Kebocoran tanggul ini diduga menjadi sumber aliran air keruh ke Sungai Bendili, salah satu anak sungai yang bermuara ke Sungai Sangatta dan turut berpengaruh pada meningkatnya debit air di sejumlah wilayah Sangatta.
Syafruddin menegaskan Komisi XII akan terus mendorong KLH mengambil langkah nyata dalam pengawasan perusahaan tambang maupun perkebunan.
“Komisi XII akan terus mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup tidak tinggal diam dan terus melakukan kerja-kerja nyata untuk mengawasi semua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun di perkebunan,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang dianggap lalai menjaga lingkungan, apalagi jika dampaknya merugikan masyarakat.
“Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, konsumsi masyarakat terhadap air bersih,” tegasnya.
Syafruddin menyebut keluarnya air dari tanggul perusahaan berpotensi membawa kandungan limbah batu bara ke sungai yang menjadi sumber air warga. Apabila tanpa pengelolaan yang baik.
“Kalau air limbah ini mengalir ke sungai, sedangkan sumber air masyarakat itu dari sungai, pasti akan berdampak negatif terhadap kesehatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, KPC harus diberikan sanksi sesuai aturan.
Komisi XII, lanjutnya, membuka kemungkinan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengelolaan lingkungan perusahaan berlangsung sesuai kewajiban.
“Nanti tidak menutup kemungkinan kami akan meninjau lapangan, mengecek, melihat secara jelas dan nyata tanggung jawab perusahaan ini. Saya akan usulkan ke Komisi XII untuk meninjau ke lapangan,” ujarnya.
Syafruddin menekankan pentingnya langkah korektif yang harus segera dilakukan perusahaan untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Diketahui, Pelikan Selatan juga pernah mengalami luapan pada 2014. Saat itu KPC dikenai denda Rp 11,7 miliar.
Sementara itu, sejak isu ini mencuat, PT KPC belum memberikan keterangan resmi. Hasil pengawasan lingkungan terkait kasus ini saat ini tengah ditangani KLH. (*)
Editor : Duito Susanto